Polisi Segera Periksa Sejumlah Saksi Kasus Robot Trading ATG
Dalam kasus ini, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saat ini pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap salah satu karyawan dari saksi berinisial RS terkait penjualan dan gadai mobil mewah.
"Kami mengagendakan karyawan dari RS hadir untuk dimintai keterangan terkait beberapa mobil yang dijual maupun digadaikan," katanya, Selasa (21/3/2023).
Buher, sapaan akrabnya, menjelaskan pemeriksaan juga akan dilakukan kepada salah satu saksi lain berinisial FC terkait proses penjualan atau gadai mobil mewah milik tersangka Wahyu Kenzo. Rencananya, pemeriksaan terhadap FS akan dilakukan pada 29 Maret 2023.
Selain itu, lanjutnya, penyidik Polresta Malang Kota juga akan kembali meminta keterangan dari istri Wahyu Kenzo, Anggie Jessey, dan saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dari korban lain dalam kasus penipuan investasi robot ATG.
"Untuk FS, (pemeriksaan) mundur pada 29 Maret 2023, termasuk istri WK juga akan kami mintai keterangan dan ada saksi lain," katanya.
Ia menegaskan saat ini tersangka Wahyu Kenzo masih berada di tahanan Polresta Malang Kota. Hal itu disampaikan menanggapi beredarnya kabar bahwa tersangka penipuan tersebut berada di luar tahanan Polresta Malang Kota.
"Kami meluruskan apa yang ada di media sosial, Wahyu Kenzo masih ada di tahanan Polresta Malang Kota," ujar dia. Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.
Penipuan investasi tersebut diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai hingga Rp 9 triliun. Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo.