Melihat Infrastruktur Pendukung Kendaraan Listrik
Insentif saja tentu tak cukup, kendaraan listrik butuh tempat nyetrum.
Tim Infografis
Red: Fuji Pratiwi
REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah resmi memberi insentif bagi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan mobil listrik mulai dari Rp 25 juta per unit.
Baca Juga
Insentif saja tentu tidak cukup. Kendaraan listrik tempat nyetrum atau ganti baterai kendaraan. Berikut perbandingan jumlah kendaraan listik dengan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
>> Penjualan Kendaraan Listrik
Motor: 15.000 unit
Mobil: 8.000 unit
>> Jumlah SLPKLU dan SPBKLU PLN
(per medio Maret 2023)
SPKLU: 616 unit
SPBLU: 1.056 unit
Sumber: PLN, Kemenko Marves
sumber : Tim Infografis
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler