Larangan Buka Bersama, Ketum PBNU: Lebih Penting Bagi-Bagi ke Fakir Miskin
Ketum PBNU nilai larangan buka puasa bersama hal yang wajar.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak mempermasalahkan adanya larangan buka puasa bersama bagi para pegawai dan pejabat pemerintahan selama bulan suci Ramadhan. Ia pun tak khawatir jika nantinya Presiden Jokowi justru dicap negatif dan anti-Islam.
Sebab, menurutnya, arahan Jokowi untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama merupakan hal yang biasa saja.
"Dicap apa? Cap apa? Wong ini juga ya sesuatu yang biasalah. Ya selama ini orang buka bersama tuh apa sih yang dilakukan?" ujar Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia, bersedekah dan berbagi kepada para fakir miskin atau masyarakat yang terjebak di jalan justru lebih penting daripada menggelar buka puasa bersama.
"Kalau bagi-bagi ke kaum fakir miskin, nah itu saya kira penting. Bagi-bagi buka untuk fakir miskin untuk orang yang terjebak macet di jalan dsb, saya kira penting," kata dia.
Ia menilai, buka puasa bersama justru akan membuat persepsi adanya kegiatan pesta besar yang tidak perlu dilakukan.
"Ya bagi-bagi saja bagi-bagi. Ga usah. Bikin seolah-olah kita jadi pesta besar makan-makan. Ndak perlu saya kira," kata dia.
Gus Yahya pun mengatakan, bagi masyarakat Nahdlatul Ulama justru tak terbiasa untuk melakukan buka puasa bersama. Biasanya kegiatan masyarakat NU dilakukan setelah shalat Tarawih.
"Kalau orang NU ini sebenarnya sumpek diajak buka bersama itu. Kami itu kalau di NU kegiatan habis Tarawih. Habis sholat Maghrib itu kita sudah siap-siap Tarawih. Habis Tarawih baru kegiatan. Buka bersama itu sumpek. Saya sendiri paling takut kalau puasa diundang buka puasa bersama, paling takut saya," ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan. Arahan Jokowi ini disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat ini ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala badan/lembaga pada 21 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, Presiden memberikan tiga arahannya. Yakni pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," dikutip dari surat tersebut.