Negara-Negara Asal Ballpress Pakaian Bekas Ilegal dan Alasan Bea Cukai tak Bisa Menindak
Menkop Teten menilai peraturan impor di Indonesia terlalu longgar.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita Intan, Iit Septyaningsih, Antara
Ada empat negara asal pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan empat negara itu adalah Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.
"Kalau ditanya pemasukannya, biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, atau Thailand, itu menjadi salah satu titik masuk," ujar Askolani, saat pemusnahan pakaian bekas impor di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Pakaian bekas tersebut masuk melalui beberapa titik yakni Batam, Lampung, Medan hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok. Menurut Askolani, para pelaku penyelundupan memalsukan keterangan.
"Itu dimungkinkan, mereka masukkan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dia menyatakan ini bukan ballpress (karung padat berisi pakaian bekas)," katanya.
Askolani mengatakan, penyelundupan pakaian bekas impor banyak dilakukan melalui jalur-jalur kecil atau jalan tikus. Namun demikian, Bea dan Cukai tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelaku.
Jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentunya koordinasi dengan Perhubungan (Kementerian Perhubungan) sama Pemda (Pemerintah Daerah).
"Kami kan hanya mengawasi barang, tapi kalau pelabuhan itu kami sebetulnya sudah komunikasikan dengan Perhubungan bagaimana jalur tikus yang banyak di daerah-daerah, itu sebagian Pemda yang punya kewenangan," kata Askolani.
Askolani menegaskan bahwa sudah empat tahun belakangan pihaknya secara konsisten mencegah masuknya penyelundupan barang ilegal bernilai puluhan miliar. Dia juga menyebut bahwa tangkapan tersebut akan terus dilakukan hingga tahun-tahun mendatang.
Adapun, pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal sebanyak 7.363 bal di Cikarang, Jawa Barat, kemarin senilai Rp 80 miliar. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tim gabungan Bea dan Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui operasi yang dilakukan pada 20-25 Maret 2023.
Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan ballpress. Tangkapan pakaian bekas ini juga didapat dari data-data intelejen serta melibatkan seluruh institusi pemerintahan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan, adanya satu pelabuhan khusus bagi barang impor, terutama untuk produk tekstil dan pakaian impor. Tujuannya untuk mengantisipasi penyelundupan.
"Sudah saatnya Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor," ujar Teten, Selasa (28/3/2023).
Ia menyarankan, lokasi berlabuhnya produk impor itu di Pelabuhan Sorong, Papua. Jadi dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Maka, secara harga, produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap bisa kompetitif dengan produk impor.
"Sah kita mengatur seperti itu. Tujuannya melindungi produk lokal agar lebih kompetitif," tuturnya.
Teten pun berharap ada pembatasan terhadap produk impor, karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya demi memperkuat produk lokal mereka. Menurutnya, peraturan impor di Tanah Air terlalu longgar.
"Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat, salah satunya dengan isu lingkungan, dan sebagainya," tegas dia.
Dirinya menambahkan, jangan terlalu banyak pintu masuk bagi produk impor. Jika ditempatkan di satu lokasi saja, kata dia, akan lebih mudah mengontrolnya.
"Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal," ujarnya.
Harus diakui, sambung dia, China mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi, sehingga Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka. Meski begitu, lanjutnya, dengan pemberlakuan restriksi, produk lokal bisa dilindungi.
Teten menyebutkan, unrecorded import termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal. Pada 2020, unrecorded import atau impor yang tidak tercatat, jumlahnya lebih besar yaitu mencapai Rp 110,288 triliun dibanding impor legal yang sebesar Rp 104,6 triliun.
"Keberadaan unrecorded import ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak memengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020," jelas Teten.
Maka, Teten menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat. Jadi di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, agar masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri.
"Langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut. Sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya," tegasnya.