KPU Depok Akui Belasan TPS Terdampak Pembangunan Tol Cijago
KPU Kota Depok mengakui ada belasan TPS yang terdampak pembangunan Tol Cijago.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membenarkan ada sekitar 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Limo yang terdampak pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Pernyataan ini sebagai respons atas informasi dari Bawaslu Depok yang menyebut ada ratusan pemilih di belasan TPS di wilayah tersebut yang terancam hak pilihnya.
"Kita sudah pernah turun tanggal 10 Maret lalu ke situ dan sudah menemukan ada 11 TPS yang terdampak pembangunan tol. Ada 11 di hitungan kita, saya nggak tahu Bawaslu dapat angka 18 itu yang mana," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Depok, Kholilullah kepada Republika, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, meski ada 11 TPS yang terdampak pembangunan tol, hanya satu TPS yang warganya pindah total karena proyek tersebut. "Dari 11 TPS itu, hanya 1 TPS yang RT/RW nya benar-benar habis tergusur tol, yaitu TPS 14 di RT 3 RW 2. Jumlah pemilihnya 241. Selain itu, hanya sebagian wilayah RT/RW saja,"katanya.
Bagi ratusan pemilih di TPS 14 di RT 3 RW 2, ia mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan para pemilih untuk memastikan hak pilih mereka. Ia juga mengatakan TPS 14 nantinya akan direlokasi ke RT terdekat.
Sementara bagi 10 TPS lain yang terdampak tapi wilayahnya tidak tergusur sepenuhnya oleh pembangunan tol, akan dipindah tempatnya dari lokasi sebelumnya, tapi tetap di RT/RW yang sama. Semua mekanisme ini diklaim Kholilullah telah dikomunikasikan kepada pemilih.
"Kita sudah perintahkan agar jajaran PPK dan PPS mengkoordinasikan perihal ini ke jajaran pemerintahan setempat, sehingga warga yang terdampak Tol terinformasikan dengan baik. Ini juga sudah ditindaklanjuti oleh PPK kita, langkah-langkah yang dibutuhkan sudah diambil,"tuturnya.
Dia mengatakan, bagi warga yang masih kesulitan untuk memastikan hak pilihnya, terutama untuk pemilih terdampak pembangunan Tol Cijago, bisa segera lapor ke KPU. Bisa juga melapor ke petugas Pantarlih di tempatnya.
"Bisa ke PPS, Pantarlih, bisa ke PPK, bisa ke KPU Kota Depok. Karena kan ada mekanisme pindah memilih dan kita pun punya kewenangan untuk itu di setiap tingkatan," ujarnya.