Kemenkes: RUU Kesehatan Libatkan Pendidikan Dokter Berbasis RS
Dalam RUU, rumah sakit akan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan memuat pendidikan dan penerapan dokter melalui rumah sakit. Ihwal pendidikan kedokteran hanya terjadi di perguruan tinggi, kata dia, dalam RUU ini, rumah sakit akan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.
"Inilah yang harus kita lakukan bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis," ujar Arianti di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dia menjelaskan, sejauh ini baru ada 21 tempat atau program studi spesialis yang bisa menjadi tempat belajar. Merujuk pada kebutuhan spesialisasi berdasarkan standar WHO, kata dia, dibutuhkan 0,28 : 1.000 orang. Alhasil, Indonesia, kata dia, masih kekurangan 30 ribu dokter spesialis di 21 penyelenggara Prodi spesialis.
"Kalau kita petakan kita bisa melihat bahwa daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di wilayah Jawa, sedangkan wilayah yang lainnya kurang," kata dia.
Secara provinsi, lanjutnya, ada 40 persen RSUD yang belum memiliki kelengkapan tujuh jenis dokter spesialis dasarnya. Di antaranya adalah dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, kemudian patologi klinik.
Dia mengatakan, implementasi oleh Kemenkes nantinya, akan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan yang ada. Termasuk, bekerja sama dengan kolegium dan perguruan tinggi.
"Penyelenggaraan dokter spesialis tentunya harus kita lakukan terobosan yang antara lain bagaimana kita bisa menyiapkan tempat untuk belajar lebih banyak lagi," tutur dia.