Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi

RI dan Rusia punya dasar hukum untuk mengajukan ekstradisi pelaku kejahatan

Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (kedua kanan) bersama Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko (kedua kiri) melakukan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (31/3/2023). Penandatanganan perjanjian ekstradisi itu sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.
Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG - Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian kerja sama ekstradisi di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023) sehingga kedua negara memiliki dasar hukum untuk mengajukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dari masing-masing negara.

Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko datang langsung ke Bali, Jumat (31/3/2023), untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian kerja sama ekstradisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H.Laoly.

Usai acara penandatanganan, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara untuk menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).

"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Yasonnadi Bali, Jumat.

Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019.

"Kami sudah menandatangani perjanjian mutual legal assistance pada 2019 di Moskow. Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal. Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia; tetapi karena Covid-19, itu tidak terjadi. Kami menunggu dan sekarang waktunya," jelas Yasonna.

Meskipun baru diteken saat ini, Yasonna menjelaskan bahwa perjanjian itu baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang.

Pemerintah Indonesia segera memproses itu, sehingga Indonesia memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan ekstradisi atau pun menerima permohonan ekstradisi dari Rusia.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Chuychenko meyakini perjanjian ekstradisi tersebut menjadi langkah yang baik bagi kedua negara dalammemperkuat kerja sama di bidang penegakan hukum.

"Kerja sama kami ini akan lebih sistematis dan produktif ke depannya," kata Chuychenko.

Dia mengatakan Pemerintah Rusia berkomitmen memperkuat kemitraan dengan Indonesia. Setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut, Rusia dan Indonesia berencana meneken nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama bidang keamanan siber dan bantuan hukum untuk kasus-kasus perdata.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Rusia itu merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia bersama negara Eropa. Usulan untuk membentuk kerja sama ekstradisi telah dibahas sejak 2016, tetapi perundingannya berlangsung pada 2018.

Dalam meja runding itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Luar Negeri (Kemlu); Polri; Kejaksaan RI; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sejak 2017, Indonesia telah memenuhi empat permintaan ekstradisi dari Rusia, yang satu di antaranya saat ini masih diproses Kemenkumham RI.


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler