Viral Penipuan Jamaah Umrah, Pahami Lima Hal Ini Sebelum Daftar Travel

Perizinan sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang kemudahan berusaha perlu diawasi.

Republika/Ali Mansur
Tiga tersangka kasus penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Abdulah alias Abi (52 tahun), Halijah Amin alias Bunda (48 tahun) dan Hermansyah (59 tahun) saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menekankan pentingnya masyarakat memahami lima pasti sebelum mendaftarkan diri ke penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

"Masyarakat agar memahami lima pasti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) agar terhindar dari oknum penipuan biro perjalanan umrah," kata Sekretaris Jenderal Amphuri, Farid Aljawi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Adapun lima pasti yang dimaksud oleh Farid yaitu pertama, pastikan biro perjalanan umroh telah memiliki izin dari Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan, cek dengan detail apakah pesawat sudah dibayar lunas, dan penerbangan transit atau langsung (direct), jika transit pastikan hanya satu kali transit.Ketiga, pastikan harga dan paket layanan sesuai.

Masyarakat harus memahami jika harga yang ditawarkan biro perjalanan benar-benar sesuai dengan paket layanan, seperti asuransi, konsumsi, transportasi, petugas pendamping perjalanan, dan manasik. Keempat, pastikan hotel sudah dipesan. Hotel yang dimaksud minimal bintang tiga, dan pastikan jaraknya dengan tempat ibadah tidak lebih dari satu kilometer.

Baca Juga


Kelima, pastikan visa sudah terbit. Saat ini penerbitan visa sudah cepat sehingga jamaah harus benar-benar teliti, jika penerbitan visa terlampau lama maka perlu menegaskan kembali kepada biro perjalanan umrah.

Farid mengatakan, Amphuri sudah mengedukasi seluruh biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dalam keanggotaan, baik dari sisi regulasi di Indonesia, maupun di Arab Saudi. Sehingga mereka memahami pentingnya berdiskusi dengan hotel, penerbangan, maupun imigrasi agar jamaahnya benar-benar terakomodasi dengan baik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehinggamereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Farid memastikan jika PT NSWM sudah dicoret dari daftar keanggotaan Amphuri.

Dia mengatakan, dengan dimudahkannya perizinan sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang kemudahan berusaha, pemerintah juga harus tetap melakukan pengawasan secara konsisten. Farid juga mendukung Kemenag RI agar segera membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai UU nomor 8 tahun 2019 yang akan mengoreksi kebijakan tentang biro perjalanan haji dan umrah, sehingga masalah-masalah yang terkait administrasi bisa diakomodir.

"Karena ini melibatkan uang masyarakat. Begitu mudah masyarakat percaya kepada oknum biro perjalanan umrah, padahal mereka tidak benar-benar berizin dan tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Farid. Ia juga mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah yang telah bergerak cepat menangani kasus penipuan tersebut.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler