Zakat, Infak, Sedekah, Strategis Entaskan Kemiskinan

Zakat, infak, sedekah, harus dikelola oleh lembaga resmi negara.

Dok. BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan bantuan kepada para mustahik bertepatan dengan acara penyerahan Zakat Istana yang bertajuk Berkah Berzakat: Terima Kasih Muzaki, Terima Kasih Mustahik, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, SIGI -- Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan zakat, infak dan sedekah (ZIS), yang dikelola oleh Baznas salah satu tujuannya untuk membangun kemakmuran masyarakat.

Baca Juga


"ZIS itu salah satu tujuannya untuk kemakmuran masyarakat," kata Ketua Baznas Kabupaten Sigi Hady Wijaya di Sigi, Ahad (2/4/2023).

Hady mengatakan dalam teknis pengumpulan dan pengelolaan dana ZIS, Baznas Sigi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi serta Kemenag Sigi.

Untuk Ramadhan 1444 Hijriah ini, kata dia, Baznas Sigi membuka satu posko ZIS yang bertempat di Kantor Bupati Sigi di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo.

Sebagai lembaga negara, Baznas memiliki kewenangan mengumpulkan dan mendistribusikan ZIS, sesuai Undang - Undang Nomor 23 tahun 2011.

"Baznas akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk membangun kesadaran masyarakat dalam hal menyalurkan zakat, maupun infak dan sedekahnya ke lembaga resmi negara yakni Baznas," ujarnya.

Sementara itu Kemenag Sigi telah menetapkan besaran nilai zakat yaitu 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter atau bila diuangkan senilai Rp30 ribu per jiwa.

Penetapan zakat fitrah tersebut tertuang dalam surat nomor 1021/kk.02.10/2/BA.00/03/2023 yang sifatnya penting.

Kepala Kantor Kemenag Sigi, Lutfi Yunus mengatakan, penetapan takaran zakat fitrah ini, sudah sesuai dengan kemampuan dan juga nilai kebutuhan pokok masyarakat Sigi.

"Membayar zakat ini sifatnya wajib bagi umat muslim dan ada pada rukun Islam, sehingga harus dikeluarkan segera bila sudah menyiapkan, dan tidak harus menunggu saat mendekati hari lebaran tiba," jelasnya.

Selanjutnya, dia menekankan, masyarakat yang akan membayarkan ZIS dapat menyalurkan pada Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Ataupun juga ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing masjid.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler