Kasus Dugaan Kecurangan KPU yang Menjerat Komisioner Idham Holik Diputuskan Hari Ini

DKPP diharapkan jatuhkan sanksi pemberhentian jika KPU bertindak curang.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik.
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 10 penyelenggara pemilu atas perkara dugaan kecurangan KPU, pada hari ini, Senin (3/4/2023). Koalisi sipil berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan.

Sidang putusan itu bakal berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB. Hal ini disampaikan humas DKPP kepada awak media dan juga diumumkan lewat akun Instagram resmi DKPP.

Dalam perkara dugaan kecurangan ini, 10 penyelenggara pemilu diduga terlibat praktik manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, untuk meloloskan empat partai sebagai peserta Pemilu 2024. Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh.

Sepuluh penyelenggara yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Yafeth Tinangon; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi; dan Koordinator Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu. Lalu Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto; serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan.

Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung. Teradu lainnya adalah Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu. Teradu terakhir adalah Komisioner KPU RI Idham Holik.

Pembuat aduan perkara ini adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Selama perkara ini berproses, Jeck didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih. Koalisi tersebut berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap penyelenggara yang terbukti bertindak curang.

"Harapan kami, yang terbukti melanggar itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan," kata perwakilan koalisi, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Hadar menilai, para penyelenggara yang terlibat praktik culas ini pantas dijatuhi sanksi pemecatan. Sebab, mereka sudah mengubah hasil verifikasi faktual partai politik sesuka hati demi meloloskan partai tertentu. “Ini persoalan serius,” kata kata mantan komisioner KPU RI itu.

Menurut dia, sanksi pemecatan bertujuan untuk membersihkan KPU dari orang-orang culas, sehingga tahapan Pemilu 2024 selanjutnya bisa terlaksana secara jujur dan adil. Terutama tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler