Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Bawaan Penumpang pada Calon Pekerja Migran

Barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai

Bea Cukai
Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Juanda, secara rutin menggelar sosialisasi dalam kelas Operasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Juanda, secara rutin menggelar sosialisasi dalam kelas Operasi Pra Pemberangkatan (OPP) untuk para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepada para pahlawan devisa, Bea Cukai menjelaskan ketentuan barang bawaan penumpang. 


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, aturan tersebut memang menjadi topik yang selalu ramai ditanyakan oleh para pekerja migran. "Melalui sosialisasi aturan barang bawaan penumpang, kami berupaya mengedukasi para calon pekerja migran agar tidak mengalami kesulitan saat mereka pulang ke Indonesia dan membawa barang-barang pribadinya. Jika aturan telah dipahami dan dilaksanakan dengan baik, prosedur kepabeanan pun akan lancar," ujarnya, dalam siaran pers.

Dijelaskan Hatta, aturan barang bawaan penumpang, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar 500 dolar AS per orang per kedatangan. 

"Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22). Apabila melebihi batas nilai pabean tersebut, atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya.

Barang impor yang dibawa oleh penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai. Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration (CD), paling lambat pada saat kedatangan penumpang. Saat ini, pengisian E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.

“Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para calon pekerja migran dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri,” kata Hatta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler