Polri Mulai Selidiki Kecurangan Pengemasan Produk Minyakita

MinyaKita kemasan satu liter yang dijual ke masyarakat hanya berisikan 700-900 ml.

Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyelidiki dugaan pidana dalam pemasaran produk Minyakita di masyarakat. Hal itu terkait dugaan penipuan takaran liter dalam penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut.

Baca Juga


Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, dari temuan sementara, MinyaKita kemasan satu liter hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter (ml). Hal itu setelah sejumlah masyarakat mengadukan kecurangan pengemasan MinyaKita yang takarannya dikurangi.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan sejumlah penyitaan barang bukti. Dan proses penyelidikan-penyidikan akan dilakukan lebih lanjut," kata Helfi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (9/3/2025).

Menurut dia, dari temuan kepolisian, juga diketahui ada tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda-beda. Helfi mengungkapkan, jajarannya menemukan MinyaKita dengan kemasan botol ukuran satu liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Juga, ditemukan MinyaKita dengan kemasan botol satu liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan MinyaKita dengan kemasan pouch atau ekonomis dua liter diedarkan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

"Tiga perusahaan tersebut yang memproduksi minyak goreng merk MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan tersebut. Tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh produsen tersebut, di dalam label kemasannya tertulis 1L, namun ternyata hanya berisikan 700 sampai 900 mililiter," ujar Helfi.

 

Temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran, mulanya hasil dari inspeksi pasar yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dia melakukan tinjauan langsung merespons aduan dari masyarakat.

Saat melakukan inspeksi ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/3/2025), Amran mendapati minyak goreng MinyaKita kemasan satu liter. Dia pun membuka bungkus dan menuangkannya ke alat ukur. Hasilnya, takaran minyak subsisi itu cuma berisikan 750 sampai 900 ml.

Amran juga mendapati penjualan minyak goreng bersubsidi tersebut melampaui harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 menjadi Rp 18.000 per liter. Menteri Amran menyampaikan temuannya tersebut sangat merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler