Kemenkop Kembali Ingatkan eCommerce Hentikan Penjualan Pakaian Impor Ilegal

Kemenkop siap undang pelaku eCommerce bersama Bareskrim Polri

Republika/Prayogi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto,Mendag Zulkifli Hasan, MenkopUKM Teten Masduki dan Dirjen Bea Cukai Askolani melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kembali meminta pasar daring atau e-commerce agar menghentikan penjualan terhadap berbagai barang impor ilegal. Konten yang memasarkan barang itu di media sosial dan e-commerce diminta tidak ditayangkan lagi.


Kemenkop pun akan mengambil tindakan tegas mengenai hal tersebut. "Kami akan mengundang pelaku e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," tegas Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam siaran pers, Senin (3/4/2023). 

Dirinya menuturkan, Kemenkop akan memberikan solusi bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan beragam barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan. Pemerintah, kata dia, berupaya mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. 

Maka, lanjutnya, pemerintah tidak hanya menindak tapi turut memberikan solusi. "Kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," jelas Hanung.

Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak khususnya kementerian atau lembaga alam memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Disebutkan, kolaborasi tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp 17,4 miliar di Batam. 

“Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai 2022,” katanya. Hanung mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Pedagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini.

Menurutnya, berbagai barang itu memiliki dampak nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen. "Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya, tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan, ini dampaknya terasa," jelas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler