Brigjen Endar Resmi Laporkan Sekjen dan Ketua KPK ke Dewas Soal Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Plt Direktur Penyelidikan.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) usai dicopot dari jabatannya pada Selasa (4/4/2023). Endar menduga pencopotannya diwarnai dugaan pelanggaran kode etik.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK (Firli) terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Endar menyampaikan sampai hari ini belum menerima putusan dari SK pemberhentiannya. Sehingga ia sebenarnya masih bisa berkantor di KPK.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," tegas Endar.

Endar memilih melapor ke Dewas KPK karena dianggap dapat bertindak independen. Endar ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK apakah benar menjadi dasar pencopotannya.

"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ucap Endar.

Selain itu, Endar masih bersikukuh bahwa penugasannya di KPK didasari perintah Kapolri. Ia membantah klaim KPK bahwa penugasannya mesti diusulkan oleh KPK lebih dulu sebelum disetujui Kapolri.

"Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK. Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK, saya tidak ada," ucap Endar.

KPK disebut tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK juga telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Dia sebelumnya bertugas sebagai jaksa penutut umum (JPU).

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler