Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri tak Hormati Kapolri Terkait Brigjen Endar
Firli menendeng Brigjen Endar dari KPK, padahal Jenderal Listyo mempertahankannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menanggapi tindakan KPK soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Brigjen Endar dicopot oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan posisinya digantikan Pelaksana Tugas (Plt) Ronald Worotikan.
Yudi mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut keputusan tersebut. Menurut dia, keputusan Firli jelas bertentangan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Seharusnya Firli Bahuri Cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarier di KPK untuk memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangan persnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Pengembalian Brigjen Endar ke Polri, menurut Yudi, bakal menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK dari masyarakat. Dia pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat, termasuk sekretaris jenderal KPK.
Hal itu karena mereka terlibat dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK, yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain. Yudi juga heran, Polri tidak menarik Brigjen Endar, namun malah pimpinan KPK yang berusaha mengembalikannya ke instansi awal.
"Ini juga termasuk jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri. Padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia," tutur Yudi.
Pegiat antikorupsi tersebut juga mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial. Terlebih, pada masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir pada Desember 2023.
"Lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," ujar Yudi.
Sebelumnya, masa tugas dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat (31/3/2023). Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah. KPK telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Plt Direktur Penyelidikan (Dirlidik).