Periksa Barang Kiriman Ekspedisi, Bea Cukai Malang Temukan Rokok Ilegal hingga Ganja
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 111.348.000
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagai upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Malang secara rutin melakukan pengawasan melalui kegiatan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi.
Pada pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, petugas mendapati adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal ditemukan dengan berbagai merek sebanyak 9 koli dengan total 3.960 bungkus tanpa dilekati pita cukai. Selain itu petugas juga menemukan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4 botol @600ml kadar 44 persen, 49 botol @600ml kadar 15 persen, jenis arak bali tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya tim membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dalam kegiatan ini tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC ilegal,” jelas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, dalam siaran persnya.
Kegiatan pengawasan lainnya juga dilakukan oleh Bea Cukai Malang. Berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, bahwa terdapat pengiriman yang diduga ganja dari wilayah Medan menuju ke wilayah Malang. Petugas yang telah melakukan pemantauan dan mengetahui posisi barang segera melakukan koordinasi dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut, dari hasil pemeriksaan didapati adanya paket yang diduga ganja, berdasarkan hal tersebut kemudian tim melakukan pengujian menggunakan narcotest dan didapati hasil atas barang tersebut positif berupa ganja. Atas hasil penindakan tersebut tim kemudian menyerahkan barang ke pihak BNN.
Diketahui dari hasil penindakan BKC ilegal (rokok dan MMEA) tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.348.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 56.598.800,00. “Kami terus melakukan sinergi untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal dan mencegah peredaran barang larangan berupa NPP,” kata Gunawan.