KPK Bantah Kabar Firli Bocorkan Dokumen Penyelidikan Kasus Korupsi Tukin
KPK berjanji bakal mengusut kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM sampai tuntas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang beredar soal adanya kebocoran laporan hasil penyelidikan dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dituding sebagai pihak yang membocorkan dokumen ini.
Meski begitu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Meski membantah, KPK mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kabar ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terlebih, jika ada bukti kuat yang dimiliki untuk mendukung info tersebut.
"Silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji (kebenarannya), bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," ujar Ali.
Menurut Ali, tuduhan seperti itu merupakan hal yang biasa. Pasalnya, KPK seringkali diterpa kabar miring saat menangani kasus korupsi.
"Sama seperti perkara dengan perkara di Kemenkeu dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo), juga ada tuduhan bahwa KPK tak akan lanjutkan pada proses penyidikan karena ada salah satu pimpinan yang teman seangkatan tersangka ini di STAN. Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja," ujar Ali.
"Sudah biasa kami dituduh macam-macam sperti itu, ataupun bahkan di-framing negatif oleh media tertentu. Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali menjelaskan.
Dia menegaskan, tuduhan terhadap Firli Bahuri tidak akan mempengaruhi kinerja KPK. Lembaga antirasuah ini memastikan, kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM bakal diusut tuntas.
"Kami tidak terpengaruh dengan gangguan dan tuduhan semacam itu. Kami tetap bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas Ali.