Survei LSI: Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum oleh Kepolisian Paling Rendah

Tingkat kepercayaan tertinggi diperoleh Kejaksaan sebesar 72 persen.

Antara/Irsan Mulyadi
llustrasi garis polisi. Berdasarkan survei terbaru LSI, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum oleh kepolisian paling rendah. (ilustrasi)
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil surveinya terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam hal penegakan hukum. Dari tiga lembaga negara yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian, masyarakat menilai penegakan hukum oleh Kepolisian yang paling rendah yakni hanya 60 persen.

Baca Juga


Sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi yakni 72 persen dan KPK 65 persen.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan dalam paparan hasil survei nasional LSI ‘Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi di BTS, dan Peta Politik Terkini’, Ahad (9/4/2023).

“Dalam penegakan hukum, kepercayaan (sangat+cukup percaya) terhadap Kejaksaan paling tinggi (72 persen), sementara Kepolisian paling rendah, 60 persen cukup atau sangat percaya,” kata Djayadi.

Namun demikian, Djayadi menyampaikan, tren kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan dalam penegakan hukum cenderung stagnan, yakni 73 persen. Sedangkan terhadap KPK menurun dari 70 persen pada Februari menjadi 65 persen pada April 2023. Dan terhadap Kepolisian juga menurun dari 64 persen menjadi 60 persen pada April 2023.  

“Tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan dalam penegakan hukum cenderung stagnan, sementara tingkat kepercayaan pada KPK dan Polri cenderung menurun,” ujar Djayadi.

Sedangkan dari sisi pemberantasan korupsi, Djayadi mengungkapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK paling tinggi yakni sebesar 66 persen. Disusul Kejaksaan Agung yang sebesar 65 persen dan Kepolisian yang sebesar 57 persen.

“Dalam pemberantasan korupsi, kepercayaan (sangat+cukup percaya) terhadap KPK paling tinggi (66 persen), sementara Kepolisian paling rendah, 57 persen cukup atau sangat percaya,” kata dia.

Djayadi menyebut, tren kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam hal pemberantasan korupsi ini justru cenderung semakin menurun.

“Dari sisi pemberantasan korupsi, tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan, KPK, dan Polri cenderung menurun,” ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler