Usai Pembacaan Vonis Anak AG, Pengacara David Bahas Restitusi Biaya Pengobatan

Anak AG divonis tiga tahun enam bulan dalam kasus penganiayaan David.

Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa AG (tengah) digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut biaya pengobatan korban hingga kini tidak menggunakan uang dari pelaku sedikitpun. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutnya sedang menghitung terkait restitusi, karena seluruh biaya pengobatan masih ditanggung oleh keluarga David.

"Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David itu tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya dari orang tua. Nah, LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita juga tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya," tutur Mellisa usai sidang vonis anak AG di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Mellisa menyebut pihaknya berharap korban mendapat keadilan terkait ini, namun menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada LPSK. "Kita serahkan saja kepada  dengan pertimbangan majelis nantinya sehingga nanti keadilan yang diperoleh oleh David ini sempurna," katanya.

Adapun terkait vonis 3 tahun 6 bulan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, AG, ia menyebut pihaknya menerima keputusan hakim. Keluarga David juga dikatakannya menghargai dan menerima keputusan hakim meskipun vonis yang diberikan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

"Keputusan tadi yang disampaikan hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," tuturnya.

Menurutnya, melalui keputusan hakim ini, telah jelas membuktikan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan David. "Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur penganiayaan berat terencana serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler