Tok! Hakim Vonis Pelaku Anak AG 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David

Putusan ini membuktikan AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan kekasih Mario Dandy, AG, Senin (10/4/2023). AG dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pengacara David, Mellisa Aggraini mengatakan, pihaknya menghargai dan menerima keputusan Hakim ini. Meskipun vonis yang diberikan ini, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Keputusan tadi yang disampaikan Hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," tutur Mellisa usai sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Menurut dia, melalui keputusan hakim ini, telah jelas membuktikan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan ini. "Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur penganiayaan berat terencana serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi," katanya.

Pihak keluarga David juga disebutnya mengapresiasi dan menerima keputusan ini. Karena semua hal yang ingin dibuktikan untuk membuat kasus ini terang telah dilakukan.

"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. Ini juga sudah disebutkan tadi oleh Hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Korban David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu. Diduga terlibat, status AG lalu ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga


Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler