Prasetyo Edi Mengaku Tanah di Pulo Gebang untuk Rumah DP Nol
Prasetyo Edi mengaku fraksinya menolak program rumah DP nol.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengakun pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, ditujukan untuk pembangunan Rumah DP Nol atau uang muka Rp 0.
"Ya, DP Rp 0," kata Prasetyo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Meski demikian Prasetyo enggan berbicara banyak soal pengadaan tanah Pulo Gebang lantaran fraksinya menolak program Rumah DP Rp 0 tersebut. "Yang jelas fraksi PDI Perjuangan menolak DP Rp 0," ujarnya.
Prasetyo mengatakan dirinya hari ini diperiksa penyidik KPK lantaran dirinya adalah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Meski demikian dirinya menegaskan tak turut serta dalam pembahasan anggaran pengadaan tanah Pulo Gebang pada 2018-2019.
Dia juga mengungkapkan rapat pembahasan anggaran pengadaan tanah Pulogebang tersebut dipimpin oleh M Taufik dan Asrul Sani. "Kalau enggak salah Pak Taufik, Pak Sani. Karena Fraksi PDI Perjuangan jelas-jelas menolak Rumah DP Rp 0 itu," ujar Prasetyo.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019. Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.
"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.