Pembatasan Truk Saat Lebaran, Angkutan Makanan-Minuman Minta Dispensasi
Kemacetan tetap akan timbul sebagai risiko mobilitas masyarakat secara bersamaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tidak mengeluarkan peraturan yang membebani masyarakat. Hal ini disampaikan berkenaan dengan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.
"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan juga bagi publik. Karena sifatnya itu ya menurut saya kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," kata pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, di Jakarta, Rabu (12/4).
Sebelumnya pemerintah telah melarang angkutan logistik dengan sumbu tiga roda untuk melintas selama arus mudik dan balik Lebaran. Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.
Menteri Perhubungan dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya diberikan toleransi. Distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar alias tiga sumbu roda.
Trubus menilai kebijakan yang bersifat top down itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat. "Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," katanya.
Trubus mengatakan pembatasan truk 3 sumbu roda bagi industri makanan dan minuman akan berdampak pada kelangkaan pasokan pangan tertentu. Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sektor yang terpengaruh aturan itu adalah industri roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak serta air minum dalam kemasan (AMDK).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini mengatakan kalau kelangkaan barang akibat kebijakan pembatasan itu sudah bisa diprediksi. Kondisi itu akan menimbulkan keresahan publik karena potensi kenaikan harga barang yang kerap mengikuti. "Nah supaya dampak itu tidak terjadi maka diperlukan dispensasi supaya kebutuhan masyarakat juga bisa terpenuhi," katanya.
Disaat yang bersamaan, Trubus juga menilai bahwa keliru apabila aturan pembatasan truk tiga sumbu roda itu untuk menghindari kepadatan dan kemacetan. Menurutnya, kemacetan tetap akan timbul sebagai risiko mobilitas masyarakat secara bersamaan ke daerah tertentu.
Sehingga, menurutnya, jangan diasumsikan bahwa kemacetan itu terjadi di sepanjang jalur mudik. Pemerintah diminta agar membuat kebijakan dengan tidak mengorbankan ekonomi masyarakat mengingat kemacetan bagian dari tradisi mudik. "Kemacetan itu juga kan cuma di titik-titik tertentu. Dari sini (Jakarta) ke Bandung saja macet itu, hari biasa saja macet ya apalagi Lebaran," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga meminta relaksasi angkutan barang, terlebih pangan. Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan hal itu perlu dilakukan guna mencegah kelangkaan kebutuhan warga saat musim Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.
"Kemarin yang agak dikhawatirkan industri air minum dalam kemasan itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," kata Putu.