Terbongkarnya Hubungan Intim AG dan Mario Langgar Prinsip Perlindungan Anak
Aliansi PKTA kecam media yang beritakan kasus AG, yang mengabaikan etika jurnalistik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menyayangkan terbongkarnya hubungan intim yang dilakukan AG (15 tahun) dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap DO (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). AG selaku kekasih Mario Dandy (20) pernah menjalin hubungan dengan DO.
Aliansi memandang, hal tersebut melanggar prinsip perlindungan anak. Aliansi menemukan adanya beberapa media yang memberitakan kasus tersebut tanpa memperhatikan prinsip perlindungan anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan etika jurnalistik. Dalam sidang pembacaan putusan, hakim sempat menyampaikan kronologi peristiwa yang berkaitan dengan riwayat seksual AG.
Aliansi memandang hal tersebut seharusnya dapat dilihat sebagai kekerasan seksual. "Yang menjadi keprihatinan utama kami adalah informasi riwayat seksual ini kemudian yang diangkat oleh beberapa media menjadi pemberitaan, bahkan dengan narasi yang menstigma dan tanpa menyamarkan identitas," kata perwakilan Aliansi PKTA, Genoveva Alicia di Jakarta pada Kamis (13/4/2023).
Aliansi meyakini pemberitaan yang beredar tersebut telah melanggar prinsip perlindungan anak, utamanya anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Aliansi menyebut, media harusnya berperan penting untuk menghadirkan rasionalisasi kepada kemarahan publik atas kasus itu.
"Bahwa dengan adanya anak terlibat sekalipun sebagai pelaku tindak pidana, harus tetap dijamin hak atas perlindungannya, bukan malah media menjadi sumber munculnya stigma terhadap anak," ujar Genoveva.
Aliansi bahkan mengamati stigma terhadap AG telah masif dilakukan media sebelum sidang pembacaan putusan. Contohnya, identitas AG terpampang jelas di sejumlah media.
"Identitas anak disebut dalam beberapa bentuk kata ganti 'mantan pacar' yang membuat tak ada upaya yang berarti untuk secara serius menyamarkan identitas anak. Bahkan diantara narasinya tersebut, juga ada yang melecehkan berbasis gender anak," ucap Staf Khusus Perlindungan Anak & Advokasi ChildFund Indonesia, Reny Haning sebagai bagian Aliansi.
Tidak dirahasiakannya identitas AG jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 UU SPPA yang menyatakan adanya kewajiban merahasiakan identitas Anak. Pasal 61 bahkan menegaskan meskipun sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, namun, kerahasiaan identitas anak tetap harus dijaga dengan tidak menunjukkan gambar dan hanya menggunakan inisial.
"Dalam Pasal 97 UU SPPA juga dimuat ancaman pidana terkait dengan pelanggaran kerahasiaan identitas anak tersebut," ujar Reny.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan, peristiwa persetubuhan paksa, maupun pelecehan seksual yang dilakukan anak korban DO terhadap AG tidaklah benar. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam pertimbangan vonis dan putusan terhadap terdakwa anak AG menyatakan, persetubuhan paksa dan pelecehan yang menjadi pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap DO, pun tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Alhasil, AG divonis bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan karena turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap DO yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas (19). AG didahulukan status hukumnya di persidangan karena usianya yang dilindungi oleh UU SPPA.
Sedangkan terhadap tersangka Mario dan Shane penyidik menjerat kedua pelaku penganiyaan berat tersebut dengan sangkaan Pasal Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Sementara korban DO, sampai saat ini masih dalam perawatan akibat cacat bagian saraf otak yang diderita setelah penganiayaan tersebut.