Jokowi: Perpres Hak Keuangan Pegawai IKN Akan Dipercepat

Otorita IKN memastikan akan memercepat pembayaran gaji pegawai.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi usai meninjau fasilitas dan kesiapan Pelabuhan Merak menghadapi arus mudik lebaran 2023, Selasa (11/4).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memercepat penerbitan peraturan presiden (perpres) terkait hak keuangan pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi mengatakan, penerbitan perpres memang membutuhkan waktu untuk menghitung tunjangan yang diberikan.

Selain itu, penerbitan perpres ini juga membutuhkan konsolidasi antarkementerian. Ia pun mengaku sudah membahas terkait aturan ini.

"Tapi memang kita inikan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian. Yang paling penting haknya tidak hilang. Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan," kata Jokowi usai peresmian hunian untuk milenial di Depok, Kamis (13/4/2023).

Jokowi menegaskan, jika aturan tersebut sudah ada di mejanya, maka akan segera ditandatanganinya. "Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe memastikan akan mempercepat pembayaran gaji pegawai IKN. Hal ini disampaikan Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Ini sudah lebih bagus dari yang saya dan pak Bambang alami ya, kita akan percepat jadi yang baru dilantik kemarin baru berapa bulan,” ujar Dhony.

Menurut Dhony, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendukung upaya percepatan pembayaran gaji para pegawai IKN. “Beliau kan sangat mendukung soal percepatannya,” kata dia.

Ia menjelaskan, proses harmonisasi terkait aturan hak keuangan pegawai IKN pun sudah selesai dilakukan. Karena itu, Dhony meminta untuk menunggu seluruh proses terselesaikan dalam waktu dekat.

“Ini harmonisasi sebenarnya dua pekan lalu sudah selesai, tapi DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai, sebetulnya harmonisasi dua pekan lalu sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat lah,” tegas Dhony.

Namun demikian saat ditanya kapan aturan terkait hak keuangan pegawai IKN akan selesai, Dhony belum bisa memastikannya. Dhony hanya memastikan bahwa pegawai IKN tetap akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler