Iran akan Jatuhkan Hukuman Bagi Orang-orang yang Menganjurkan Melepas Jilbab

Orang yang mendorong perempuan melepas jilbab akan dipidana

AP Photo/Vahid Salemi
Iran akan menjatuhkan tuntutan pidana bagi orang-orang yang mendorong perempuan untuk melepas jilbab.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran akan menjatuhkan tuntutan pidana bagi orang-orang yang mendorong perempuan untuk melepas jilbab. Wakil jaksa agung Iran pada Sabtu (15/4/2023) mengatakan, mereka yang dituntut tidak akan memiliki hak untuk mengajukan banding atas hukuman apa pun.

Langkah ini diambil karena semakin banyak wanita yang menentang aturan berpakaian di Iran, yang mewajibkan jilbab. Bahkan, mereka tidak segan muncul di mal, restoran, toko, jalan, dan area publik lainnya. Beberapa selebriti dan aktivis perempuan dalam beberapa bulan terakhir juga memposting foto diri mereka tanpa jilbab di media sosial. Polisi Iran pada Sabtu memasang kamera di tempat umum untuk mengidentifikasi dan menghukum wanita yang tidak mengenakan pakaian sesuai aturan.

"Kejahatan mempromosikan penyingkapan akan ditangani di pengadilan pidana yang keputusannya final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Wakil Jaksa Agung Ali Jamadi, dilaporkan kantor berita semi-resmi Mehr News.

“Hukuman atas kejahatan mempromosikan dan mendorong orang lain untuk melepas jilbab jauh lebih berat daripada kejahatan melepas jilbab itu sendiri, karena itu adalah salah satu contoh nyata dari mendorong korupsi,” tambah Jamadi.

Semakin banyak wanita Iran yang membuka jilbab mereka sejak kematian seorang wanita Kurdi, Mahsa Amini (22 tahun) saat berada dalam tahanan polisi moral pada September tahun lalu.  Amini sempat ditahan karena diduga melanggar aturan penggunaan jilbab.  

Pasukan keamanan dengan keras menghentikan protes setelah kematian Amini. Bahkan video perempuan tidak berjilbab melawan polisi moral telah membanjiri media sosial.

Baca Juga


sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler