Sikap PP Muhammadiyah Soal Izin Sholat Idul Fitri di Sukabumi yang Ditolak

Pemkot Sukabumi tak keluarkan izin sholat idul fitri warga Muhammadiyah di Sukabumi.

Republika/Thoudy Badai
Sikap PP Muhammadiyah soal Izin Sholat Idul Fitri di Sukabumi yang Ditolak. Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamadiyah Abdul Muti menyampaikan orasi ilmiah saat sidang Senat terbuka Pengukuhan Guru Besar di Auditorium Harun Nasution Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (2/9). Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar sidang Senat terbuka pengukuhan Abdul Muti sebagai Guru Besar atau Profesor di Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) mengangkat tema Pendidikan Agama Islam yang Pluralistis, Basisi Nilai dan Arah Pembaruan. Sidang tersebut dihadiri sejumlah tokoh yaitu mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Republika/Thoudy Badai
Rep: Mabruroh Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Beredar surat wali kota Sukabumi yang menolak izin meminjamkan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh Muslim Muhammadiyah Kota Sukabumi. Dalam surat tersebut, tertulis alasan penolakan adalah menunggu Keputusan Kementerian Agama perihal penetapan 1 Syawal 1444 H.

Baca Juga


“Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?” ujar Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, yang dia unggah juga di media sosial pribadinya, pada Senin (17/4/2023).

Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Menurut dia, dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah, seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. 

“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” ujar Mu’ti.

Mu’ti menambahkan, melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Karena itu, Mu’ti meminta pemerintah pusat tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang melawan konstitusi.

“Pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” katanya menegaskan.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler