Wamen BUMN Pastikan Pupuk Tersedia untuk Masyarakat

Ketersediaan pupuk urea saat ini dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan nasional.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kedua kanan) didampingi Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Bob Indiarto (kanan) dan Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Tri Wahyudi Saleh (kedua kiri) dan Direktur Operasi & Produksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Filius Yuliandi (kiri) meninjau gudang penyimpanan pupuk milik PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/4/2023). Kunjungan tersbeut untuk memastikan ketersedian stok pupuk bersubsidi cukup untuk memenuhi kebutuhan petani.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury memastikan pupuk subsidi dan nonsubsidi tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan usai dirinya berkunjung ke PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada Senin (17/4/2023).
 
"Kami dari Kementerian BUMN bersama Pupuk Indonesia datang ke Pusri untuk bisa pertama-tama lihat kesiapan dan ketersediaan pupuk yang ada di Pusri sesuai dengan dari bapak Presiden dan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa kita harus memastikan pupuk baik subsidi dan nonsubsidi itu harus betul-betul disiapkan," ujar Pahala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Pahala menyampaikan Gudang Lini I di area pabrik Pusri Palembang tersedia urea bag sekitar 4.000 ton, lalu terdapat pula Urea curah sekitar 32 ribu ton, dan NPK bag sekitar 2.500 ton. Pahala menilai hal tersebut menjadi upaya dalam memastikan pupuk subsidi dan nonsubsidi tersedia untuk masyarakat.
 
Selain menjamin ketersediaan pupuk subsidi dan nonsubsidi, Pahala mengungkapkan bahwa Pupuk Indonesia Grup juga telah mengimplementasikan sistem digital pada proses penebusan, salah satunya menggunakan aplikasi REKAN yang telah diimplementasikan. Aplikasi ini, dikatakan Pahala memberikan kemudahan dan memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
 
Guna mendukung ketersediaan pupuk dalam negeri, Pahala mengatakan Pupuk Indonesia juga memiliki beberapa rencana pengembangan pabrik dalam rangka menambah kapasitas produksi urea dan NPK. Untuk pabrik urea direncanakan akan dibangun di Papua.

Baca Juga


Sementara NPK rencananya akan mengkonversi SP-26 menjadi pabrik NPK dengan kapasitas sekitar 600 ribu ton yang direncanakan beroperasi pada 2024 serta pembangunan pabrik NPK di Pupuk Kujang Cikampek dan Pupuk Kaltim dengan kapasitas masing-masing sekitar 100 ribu ton.
 
"Belum lama ini juga Pupuk Indonesia menambah kapasitas NPK dengan mengoperasikan pabrik NPK Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang berkapasitas 500 ribu ton. Selain itu, PIM juga mengoperasikan kembali pabrik PIM 1 dengan kapasitas 570 ribu ton urea, sekaligus melengkapi pabrik PIM-2 yang juga berkapasitas 570 ribu ton urea," lanjut Pahala.
 
Menurut Pahala, ketersediaan pupuk urea saat ini sudah mampu memenuhi kebutuhan nasional. Sedangkan NPK masih perlu ditingkatkan lagi meskipun kapasitas produksi Pupuk Indonesia Grup telah memenuhi kebutuhan NPK subsidi.

Pahala mengatakan Pupuk Indonesia memiliki kapasitas produksi pupuk mencapai 13,9 juta ton, dengan rincian produksi urea sebesar 8,8 juta ton, NPK sebesar 3,8 juta ton, dan lainnya sekitar 1,3 juta ton. Kapasitas produksi ini telah mendukung ketersediaan pupuk subsidi dalam negeri.

"Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 7,8 juta ton di tahun 2023. Dengan rincian pupuk jenis urea sebesar 4,6 juta ton dan NPK sebesar 3,2 juta ton," ucap Pahala.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah memfokuskan subsidi pupuk kepada dua jenis yaitu Urea dan NPK. Dalam beleid ini pun petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi ditetapkan kriterianya, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada sembilan jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria maka tidak berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler