Kementerian PPPA Ungkap Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Batang 25 Santriwati

Sebanyak 21 anak menjadi korban persetubuhan, empat anak lainnya korban pencabulan.

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki (keempat kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat pengungkapan kasus pencabulan pondok pesantren di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh tersangka pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Batang dengan korban sebanyak 14 santriwati yang masih di bawah umur.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras tindak kekerasan seksual yang dilakukan WM (57 tahun) terhadap 25 santriwati. Ia merupakan seorang pengasuh pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah.

"Saya mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual, terlebih terjadi di ruang yang seharusnya aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Saat ini, Polres Batang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menteri Bintang Puspayoga pun mengapresiasi penanganan hukum yang dilakukan oleh Polres Batang dan berharap kasus ini diproses dengan memertimbangkan aspek keadilan bagi korban.

Dalam kasus yang terjadi sejak 2019 hingga 2023 ini, korban kekerasan seksual diduga ada sebanyak 25 anak. Yakni, terdiri dari 21 anak korban persetubuhan dan empat anak korban pencabulan.

"Orang tua mempercayakan anaknya untuk dididik dalam sebuah lembaga pendidikan agar menjadi anak yang cerdas, mandiri, dan berakhlak mulia, tetapi mereka justru mendapat kekerasan dari oknum pendidiknya. Ini sangat memilukan dan kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batang untuk memastikan korban mendapat penanganan psikis yang tepat dan sesuai dengan kebutuhannya.

"Korban telah mendapatkan pendampingan hukum berupa pelaporan dan pemeriksaan visum di kepolisian oleh tim DP3AP2KB Kabupaten Batang, kemudian pemulihan psikis awal dari psikolog Polda Jawa Tengah dan trauma healing dari tenaga Pekerja Sosial Sentra Terpadu Kartini Temanggung," kata Bintang.

KemenPPPA akan terus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan rasa aman serta proses pendidikan para santriwati tidak terbengkalai.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler