Bolehkah Umat Islam Cangkok Rambut untuk Atasi Kebotakan?
Cangkok atau transplantasi rambut adalah proses memindahkan rambut ke area botak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerontokan rambut bisa menimpa siapa saja, baik pria maupun wanita. Kerontokan ini membuat psikologis orang yang mengalaminya terganggu karena membuat rambut menipis bahkan botak.
Ada solusi untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan transplantasi rambut. Transplantasi (biasa disebut juga cangkok atau tanam rambut) adalah prosedur saat ahli bedah plastik atau dermatologis memindahkan rambut ke area yang botak atau menipis di kulit kepala. Dokter biasanya memindahkan rambut dari belakang atau samping kepala ke depan atau atas kepala.
Apakah transplantasi rambut ini diperbolehkan dalam Islam? Apa hukumnya?
Pada Januari lalu, dosen Senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Sheikh Ahmad Kutty menjelaskan bahwa transplantasi rambut dengan rambut alami diperbolehkan dalam Islam. "Sementara melakukannya dengan rambut buatan tidak diperbolehkan," ujarnya seperti dilansir laman About Islam.
Namun, kata dia, transplantasi rambut harus dibatasi pada kasus-kasus kebutuhan ketika seseorang benar-benar menderita sakit psikologis atau sosial. Ia menjelaskan Islam melarang umatnya mengganggu atau merusak tubuh secara tidak perlu. Ini termasuk dalam kategori terlarang mutilasi atau distorsi terhadap ciptaan Allah, yang telah dibicarakan sebagai proyek yang dilakukan setan untuk melibatkan umat manusia.
Contoh gangguan dan gangguan tersebut adalah pengencangan wajah, mengubah warna kulit melalui operasi, termasuk menambahkan seikat rambut palsu pada rambut seseorang. "Allah mengutuk wanita yang menambal rambut (alami) dengan potongan rambut lain atau wanita yang menerima pekerjaan seperti itu!," kata dia. (HR Muslim).
Akan tetapi, lanjutnya, penting untuk menyatakan bahwa Islam sama sekali tidak menentang penggunaan pengobatan atau pengobatan untuk menyempurnakan ciptaan Allah tanpa mengubah atau merusaknya dengan cara apa pun. Transplantasi rambut dari rambut alami sedemikian rupa sehingga menjadi bagian dari rambut alami seseorang dan tumbuh di kulit kepala seseorang dan ditopang olehnya diperbolehkan. Ini karena sama sekali tidak berbeda dengan transplantasi ginjal atau mata atau jantung.
"Sama seperti transplantasi ini diperbolehkan, untuk transplantasi rambut alami yang akan tumbuh dan berakar di kepala seseorang juga dianggap diperbolehkan," kata dia.
Transplantasi rambut buatan, berbeda. Karena tidak menjadi bagian dari rambut alami seseorang, maka tidak diperbolehkan.
Juga diperbolehkan untuk menggunakan perawatan atau pengobatan yang membantu pertumbuhan alami rambut seperti halnya kita dapat meminum obat untuk meningkatkan penglihatan mata atau stamina fisik, dan lainnya. Hal tersebut dijelaskannya berdasarkan fatwa dari arsip Ask the Scholar.