Pemkot Surabaya Perbolehkan Takbiran Sambut Hari Raya
Pemkot Surabaya tidak melarang takbiran, namun tanpa takbir keliling.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada larangan bagi warga di Kota Pahlawan, Jawa Timur, melakukan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebagaimana surat edaran yang beredar saat ini. "Dalam SE (Surat Edaran) itu menyebut jangan ada takbir keliling, bukan berarti melarang takbiran, tapi menjaga jangan sampai terjadi kecelakaan, biasanya gerombolan bareng (takbir keliling) ada yang jatuh," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Rabu (19/4/2023).
Untuk itu Wali Kota Eri mengimbau masyarakat menghindari kegiatan takbiran yang dilakukan dengan cara motoran bergerombol keliling Kota Pahlawan. Langkah ini, lanjut dia, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, kegiatan yang lebih banyak mudharat-nya atau tidak ada manfaatnya seharusnya dapat lebih dihindari, seperti halnya melaksanakan takbiran bergerombol menggunakan sepeda motor berkeliling Kota Surabaya.
"Kalau itu lebih banyak mudharat-nya jangan pernah dilakukan, kalau lebih banyak berkahnya lakukan. Kalau takbir digemakan di masing-masing mushala, masjid, betapa indahnya suara takbir itu bergema di Surabaya," kata Cak Eri panggilan akrab Wali Kota Surabaya.
Untuk itu Cak Eri berharap warga tidak melaksanakan takbiran dengan cara motoran bergerombol keliling Kota Surabaya. Menurut dia, alangkah baiknya jika warga melaksanakan takbiran di mushala, masjid atau kampung masing-masing.
"Jadi tidak takbiran keliling bawa motor. Memang kita boleh takbir keliling menyampaikan Idul fitri, tapi bergerak di wilayah masing-masing tidak ke wilayah lain," katanya.