Ganjar Capres PDIP, Pemilu 2024 Diprediksi Tiga Poros
Menurut dia, tak mungkin Prabowo menjadi cawapresnya Ganjar, begitu pula sebaliknya.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pakar politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar mengatakan, Pemilu Presiden 2024 diprediksi akan menjadi tiga poros kekuatan pasca PDI Perjuangan mengumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang akan diusung.
"Saya yakin akan menjadi tiga poros, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Sekarang tinggal komposisi calon wakil presidennya saja," kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Jumat (21/4/2023).
Menurut dia, Anies Baswedan telah lebih dulu memastikan maju dan mendapatkan dukungan dari koalisi yang dibangun oleh Partai Demokrat, NasDem, dan PKS, dan kemungkinan komposisi tersebut tidak akan berubah lagi hingga pemilu berlangsung.
Kemudian, Prabowo Subianto maupun simpatisannya masih punya keinginan untuk maju pada kontestasi Pemilu presiden 2024. Hal itu dibuktikan dengan terbentuknya koalisi antara Partai Gerindra dengan PKB yang memunculkan nama Prabowo-Muhaimin.
"Dengan diumumkan Ganjar menjadi capres, artinya ini akan menjadi tiga poros. Saya merasa tidak mungkin Prabowo menjadi cawapresnya Ganjar, maupun sebaliknya. Oleh karena itu pemilu presiden akan menjadi persaingan tiga poros," kata dia lagi.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024?2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.