Mendengarkan Khutbah Idul Fitri, Apakah Tentukan Keabsahan Sholat Id? 

Mendengarkan khutbah Idul Fitri sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah

Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi khutbah Idul Fitri. Mendengarkan khutbah Idul Fitri sangat dianjurkan dan hukumnya sunnah
Rep: Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berdasarkan syarat, khutbah dua hari raya yakni Idul Fitri dan Idul Adha memang agak berbeda ketentuannya dengan khutbah Jumat. 

Baca Juga


Kalau dilihat dari syaratnya, khutbah dua hari raya lebih ringan dan lebih mudah dibandingkan khutbah Jumat. 

Sebagaimana disampaikan ulama pada umumnya, saat khutbah Jumat, haram hukumnya berbicara apapun meksi untuk berdzikir. 

Hal ini telah disepakat jumhur ulama. Sementara, dalam khutbah dua hari raya, disunnahkan juga bagi jamaah yang hadir untuk ikut bertakbir saat khatib membuka khutbahnya dengan takbir, meski dilakukan cukup secara perlahan (sirr). 

Pengasuh Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam diskusi tanya jawab sebagaimana dikutip dari laman Rumah Fiqih menjelaskan hukum mengikuti khutbah dua hari raya yakni Idul Fitri dan Idul Adha. 

Ustadz Ahmad Sarwat menerangkan bahwa pada hakikatnya, menurut para ulama, hukum untuk mengikuti khutbah dua hari raya sebenarnya bukan rukun dan juga bukan kewajiban. Melainkan hukumnya sunnah. 

Sehingga jika ada jamaah yang selesai sholat Id langsung pulang dan tidak hadir mendengarkan khutbah, sesungguhnya sholatnya sudah sah.

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

Namun demikian, tetap disunnahkan untuk mendengarkan khutbah dua hari raya, karena pasti akan sangat berguna dan itulah yang dilakukan para sahabat Nabi Muhammad SAW.  Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini.

عن عبد الله بن السائب، أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى العيد، قال:  من أحب أن ينصرف فلينصرف، ومن أحب أن يقيم للخطبة فليقم 

Atha' bin Abdillah bin As-Saib berkata, "Aku hadir bersama Nabi SAW pada sholat hari raya, ketika sholat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah)

Hadits ini selain diriwayatkan Ibnu Majah, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i. Namun beliau mengatakan bahwa hadits ini mursal. 

Namun keberadaan khutbah dua hari raya itu sendiri tetap harus ada. Karena yang namanya sholat dua hari raya memang harus dengan khutbah.     

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler