Pemkot Surabaya Libatkan RT/RW Awasi Pendatang Pasca-Lebaran

Pemkot Surabaya miliki prioritas intervensi terhadap warga miskin

Republika/Ronggo Astungkoro
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pemerintah Kota Surabaya melibatkan pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk mengawasi warga pendatang pasca-Lebaran 2023.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melibatkan pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) untuk mengawasi warga pendatang pasca-Lebaran 2023.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Rabu, mempersilakan warga berasal dari luar daerah datang ke "Kota Pahlawan" --sebutan untuk Surabaya.

Namun, ia berharap, warga luar daerah yang akan datang ke Surabaya sudah dipastikan memiliki pekerjaan dan tempat tinggal."Kalau mau datang ke Surabaya silakan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya," kata dia.

Pemkot Surabaya terus berupaya secara optimal untuk mengentaskan pengangguran dan kemiskinan, salah satunya melalui berbagai program padat karya.

Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta warga luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar memastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

"Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana," kata Cak Eri, panggilan lekatnya.

Apabila warga luar daerah itu indekos di Kota Surabaya, lanjut dia, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai warga KTP Surabaya namun hanya domisili di "Kota Pahlawan" itu.

"Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya, red.), tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu, juga memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah, dan camat terhadap warga pendatang.

Selain itu, kata dia, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.

"Kami lakukan (pengawasan, red.) dengan RT/RW, lurah dan camat karena lurah dan camat pasti ada laporan dari RT/RW kalau ada tamu yang menginap 24 jam. Apakah dia bekerja sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) atau apa," katanya.

Namun demikian, Cak Eri menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melarang masyarakat yang ingin berpindah kartu tanda penduduk (KTP).

Akan tetapi, kata dia, pemkot juga memiliki prioritas intervensi terhadap warga miskin di Kota Surabaya.

"Kalau pun dia masuk (KTP Surabaya, red.), maka yang kami bantu (intervensi, red.) di Pemkot Surabaya (warga KTP, red.) tahun 2020 ke bawah," ucap dia.

Demikian dengan sebaliknya, kata dia, apabila warga miskin tersebut baru tercatat sebagai penduduk KTP Surabaya mulai 2021, maka untuk saat ini pemkot tidak akan memberikan intervensi bantuan.

"Kalau KTP 2021 (ke atas, red.) tidak kami bantu dulu karena kami fokus dulu ke (KTP Surabaya, red.) tahun 2020 (ke bawah, red.). Karena sudah ada 75 ribu warga miskin," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler