Polri Didesak Terbuka dalam Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Wakil Ketua KIP minta Polri terbuka dalam kasus anak polisi aniaya mahasiswa di Sumut

Penganiayaan (Ilustrasi). Wakil Ketua KIP minta Polri terbuka dalam kasus anak polisi aniaya mahasiswa di Sumut
Rep: Fergi Nadira Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan, Polri harus terbuka dalam menginformasikan perkembangan kasus Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral. Kasus telah terjadi sejak 2022, namun baru diproses 2023 setelah viral di media sosial.

Baca Juga


"Kalau menjadi perhatian khalayak luas, maka informasi publik terkait perkembangan kasusnya menjadi penting untuk disampaikan secara terbuka perkembangannya," ujar Arya dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (26/4/2023).

Menurut Arya, Polri harus terus meng-update perkembangan kasus yang belakangan ini menyedot perhatian masyarakat. Hal ini tidak lain demi membangun kepercayaan publik terhadap Polri sendiri.

"Sesuai perspektif Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tujuan update penjelasan kasus untuk mengikis potensi meningkatnya persepsi ketidakpercayaan publik pada Polri sebagai Badan Publik," tutur Arya.

Dia mengatakan, hal ini sangat penting untuk menjawab pertanyaan besar persepsi di masyarakat bagaimana Polri menyikapi penganiayaan pemuda yang ditonton langsung ayahnya yang menjabat sebagai Perwira Polri. Oleh karenanya, kata dia, substansinya bukan membuka informasi publik yang tengah diproses dalam sistem peradilan pidana, karena itu yang dikecualikan.

"Namun, perlu membuka informasi yang ditunggu masyarakat mengenai bagaimana perspektif institusional terhadap Perwira Polri yang menyaksikan penganiayaan tersebut," kata Arya Sandhiyudha

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut diam saja saat menyaksikan anak laki-lakinya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Menurut komisioner termuda sepanjang sejarah KIP RI berdiri itu, update informasi yang disampaikan secara baik, terlebih apabila sikap institusi yang disampaikan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka akan membantu terbangunnya kepercayaan publik terhadap Polri sebagai badan publik.

"Keterbukaan informasi semacam itulah yang jadi ide dasar UU 14/2008," tutup dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler