Kasatpol PP DKI: Pemasangan Atribut Parpol Harus Kantongi Izin

Kepala Satpol PP DKI sebut pemasangan atribut partai politik harus mengantongi izin.

Republika/Shabrina Zakaria
Satpol PP menertibkan atribut partai politik. Kepala Satpol PP DKI sebut pemasangan atribut partai politik harus mengantongi izin.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pemasangan atribut partai politik (parpol) harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga


"Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi," kata Arifin di kawasan Senayan dikutip Ahad (30/4/2023).

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

"Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan," ujar Arifin.

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan. Jika sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.

"Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan," jelas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU. KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

"Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita," jelas Arifin.

Diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di dua titik Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Ya, diturunkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum," kata Lurah Gelora, Kecamatan Tanah Abang Nurul Huda di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri tersebut dilakukan di flyover Ladokgi dan Slipi, kemudian atribut tersebut dibawa ke kantor Kelurahan Gelora.

"Pembersihan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri ini sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Nurul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler