Pemprov DKI Minta Pendatang Punya Jaminan Tempat Tinggal dan Pekerjaan
Ini untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengimbau pendatang baru untuk mempersiapkan persyaratan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan agar dapat hidup secara layak di Jakarta.
Budi mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap terjadi usai arus balik Lebaran 2023. "Pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan/atau keahlian, agar tidak menjadi PMKS di Kota Jakarta," kata Budi dalam keterangan tertulisnya dilansir Antara, Ahad (30/4/2023).
Jakarta ke depan, kata Budi, akan bertransformasi menjadi kota global layaknya kota-kota maju lainnya di dunia. Setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya.
Saat ini, jelas Budi, pihaknya akan melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang. Sebanyak 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
Budi menjelaskan, pendataan pendatang baru ini merupakan bagian dari program nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting. Penyusunan kebijakan ini mengacu kepada data kebijakan pengendalian (driven policy) yang selaras dengan program nasional Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.
Selain itu, Disdukcapil DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan arus migrasi pendatang baru serta berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. "
Berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta untuk menjaga Jakarta menjadi kota yang layak huni, aman, dan nyaman bagi warganya.
Sebagaimana diketahui, dalam proses kontrol sosial, Disdukcapil bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK). Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung bagi pendatang yang tidak lapor, maka akan ditegur dan diminta lapor diri segera ke kelurahan.