Bawaslu Diminta Tindak Anggota yang Larang Partai Buruh Bawa Atribut Saat Hari Buruh

Ray Rangkuti minta Bawaslu tindak anggota yang larang Partai Buruh bawa atribut.

Republika/Thoudy Badai
Massa dari Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta. Ray Rangkuti minta Bawaslu tindak anggota yang larang Partai Buruh bawa atribut.
Rep: Wahyu Suryana Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar isu sebagian Bawaslu di daerah-daerah yang memberi peringatan kepada Partai Buruh agar tidak membawa atribut partai pada Hari Buruh Internasional pada 1 Mei ini. Termasuk, tidak menyuarakan isu perburuhan.

Baca Juga


Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menyayangkan kalau itu semua benar terjadi di daerah-daerah. Ia menilai, sikap Bawaslu tersebut turut menunjukkan kesan inkonsisten dari Badan Pengawas Pemilu (Pemilu).

Ia mengingatkan kasus kader-kader partai di Sumenep yang membagi amplop berlogo partai di rumah ibadah yang dinyatakan Bawaslu bukan kampanye. Maka, dapat diputuskan seluruh tindakan parpol bukan sebagai kampanye.

"Baik menyatakan sikap, menyuarakan visi misi, membagi-bagi amplop berisi materi, membawa spanduk atau baliho bukan sebagai kampanye," kata Ray lewat rilis yang diterima Republika, Ahad (30/4/2023).

Selama, lanjut Ray, praktek ini tidak dilakukan dalam masa kampanye seperti ditetapkan dalam PKPU tahapan pemilu. Artinya, seluruh partai, tanpa kecuali, dapat menggunakan atribut partai untuk kegiatan apapun.

Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, bahkan dilakukan di rumah ibadah sekalipun. Ia menekankan, Bawaslu seharusnya dapat bertindak tegak lurus dan adil terhadap semua partai politik, tanpa kecuali.

Apalagi, satu partai sudah melakukan aksi bagi-bagi amplop, sembako dan menyebarkan atribut partai. Jika itu tidak ditindak karena alasan belum masuk tahapan kampanye, maka semua partai harus diperlakukan sama.

Ray meminta Bawaslu segera mencari kebenaran atas info ini. Jika valid, maka hendaknya Bawaslu RI segera menegur anggota Bawaslu yang melakukan tindakan yang dimaksud. Seturut dengan itu segera menerbitkan ketentuan.

"Bahwa membawa atribut partai dalam banyak aktivitas partai dan menyampaikan visi serta program mereka bukanlah pelanggaran pemilu selama tidak masuk tahapan kampanye," ujar Ray.

Dengan adanya beberapa anggota-anggota Bawaslu yang melakukan tindakan sebagaimana disinyalir oleh partai Buruh, menunjukan ketidakseragaman pemahaman atas putusan Bawaslu. Tentu saja, situasi ini tidak tepat.

"Dan, potensial akan menciptakan ketidakpastian hukum. Kita semua perlu untuk memastikan pemilu yang adil dan jujur untuk seluruhnya," kata Ray.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler