Ayah Bunuh Anak Kandung Saat Tidur, Korban Ditusuk 24 Kali

Polisi dalami motif pelaku membunuh anak kandungnya yang berusia sembilan tahun.

Wikipedia
Anak berusia sembilan tahun tersebut dibunuh oleh ayah kandungnya saat tertidur lelap.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kejadian nahas dialami anak perempuan berinisial Z di Gresik, Jawa Timur (Jatim). Anak berusia sembilan tahun tersebut dibunuh oleh ayah kandungnya saat tertidur lelap pada Sabtu (29/3/2023) pagi.

Baca Juga


Kasi Humas Polres Gresik, IPDA Mustofa mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik sekitar pukul 06.00 WIB. Namun, kejadian ini baru dilaporkan ke jajaran kepolisian pada pukul 09.30 WIB.

Adapun terkait motif pembunuhan masih didalami oleh penyidik hingga kini. Pasalnya, pelaku yang juga residivis pencandu narkoba ini masih bungkam saat diinvestigasi penyidik. Bahkan, pelaku sempat memberikan keterangan yang aneh ketika ditanya motif pembunuhannya sehingga perlu diperdalam lagi oleh penyidik dan psikiater.

"Dia sempat ngomong anaknya dibunuh itu untuk mengurangi penderitaannya biar masuk surga. Jadi kita masih cari sisi lain dia," ucap Mustofa saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/5/2023). 

Sementara itu, Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, tersangka Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom (29 tahun) alias Afan diketahui tinggal berdua bersama putrinya berinisial Z. Adapun mengenai keberadaan istri tersangka masih ditelusuri lebih lanjut. Pasalnya, sang istri dilaporkan tidak berada di kontrakan selama tiga sampai empat hari.

Menurut Erika, korban ditusuk oleh tersangka sebanyak 24 kali dengan menggunakan pisau dapur. Semua tusukan tersebut diarahkan pelaku ke arah punggung anaknya. Dari puluhan tusukan tersebut, tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung korban. 

Tersangka menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri secara membabi buta ke punggung anak perempuannya yang masih tidur lelap. "Korban atau anak tersangka ini bahkan tidak sempat berteriak dan langsung meninggal dunia,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, IPTU Aldhino Prima Wirdhan mengatakan,  tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ancaman ini dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler