Motif AP Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah, Terkait Diskusi dengan Thomas Djamaluddin

AP Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.

Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Bambang Noroyono, Ronggo Astungkoro

Baca Juga


Polisi mengungkap motif peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka AP Hasanuddin telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, tersangka AP Hasanuddin selama ini yang bersangkutan sering berdiskusi dengan akun Facebook, Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran. Namun, kemudian AP Hasanuddin mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi. Thomas Djamaluddin sendiri dikenal sebagai seorang Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN). 

Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia. Kemudian dia emosi karena ini kok diakusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut,” ungkap Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Dalam komentarnya, kata Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin menuliskan kalimat 'erlu saya halalkan nggak nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah diduganya disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan.

Menurut Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.

“Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan kepada yang bersangkutan. Pada saat anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat? Sehat. Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan lain sebagainya? Yang bersangkutan menyatakan tidak (atau) dalam keadaan normal,” jelas Adi Vivid.

 


 

Menurut Adi Vivid, tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan di Facebook tersebut ditemukan lagi pihak lain terlibat. Karena memang, lanjutnya, ada beberapa percakapan yang sudah dihapus.

“Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam set empat sore tanggal 21 April di wilayah Jombang,” kata Adi Vivid. 

Bareskrim Polri pun telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” kata Adi Vivid.

Dalam kasus ini, AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

 

Karikatur Opini Republika : Oknum BRIN - (Republika/Daan Yahya)

Pemuda Muhammadiyah memuji langkah cepat Polri dalam proses hukum terhadap AP Hasanuddin. Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Advokasi Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengatakan, langkah cepat kepolisian melakukan penangkapan, dan penetapan tersangka, terhadap peneliti BRIN itu, memberikan harapan baik atas tegaknya hukum dan keadilan.   

“Kami (Pemuda Muhammadiyah) sangat mengapresiasi langkah cepat Polri ini. Karena baru beberapa hari setelah kita melakukan pelaporan terhadap APH ini, sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka,” begitu kata Nasrullah saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (30/4/2023).

“Ini (penangkapan APH) sangat penting untuk memastikan proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan (APH),” begitu sambung Nasrullah.

Nasrullah adalah pihak yang melaporkan APH ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023) lalu. Nasrullah pun sempat diperiksa sebagai saksi pelapor oleh tim penyidik Siber Polri, pada Kamis (27/4/2023). Pada Ahad (30/4/2023) proses hukum lanjutan atas pelaporan tersebut, berujung pada penetapan tersangka, dan penangkapa tergadap APH.

Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap APH di Jombang, Jawa Timur (Jatim) dan akan dibawaa ke Bareskrim Polri, di Jakarta untuk proses hukum lanjutan.

AP Hasanuddin merupakan peneliti di BRIN. Namanya belakangan menjadi tenar lantaran komentar buruknya di media sosial Facebook.

AP Hasanuddin dalam komentarnya mengundang ancaman dengan menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya itu juga, AP Hasanuddin melakukan pengancaman berupa pembunuhan satu persatu warga Muhammadiyah.

Komentarnya di media sosial itu, terkait dengan perbedaan waktu perayaan Idulfitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dengan versi pemerintah. Muhammadiyah merayakan Lebaran lebih pada awal 20 April 2023, sedangkan pemerintah mengacu pada penanggalan Nahdhatul Ulama (NU) yang menjadikan 21 April 2023 sebagai hari pelaksanaan Shalat Id

Perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri yang semestinya diterima sesama warga Muslim tersebut berujung pada komentar AP Hasanuddin di laman Facebook dengan pengancaman berupa penghalalan darah para warga Muhammadiyah. AP Hasanuddin bahkan dalam komentarnya menuliskan tantangan untuk membunuh warga Muhammadiyah satu persatu.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada AP Hasanuddin. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ujar Handoko di Jakarta, Senin (1/5/2023).

 

Postingan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di akun FB Thoma Djamaluddin.. - (Dok Republika)

 

Menurut dia, pernyataan AP Hasanduddin yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Handoko mengatakan, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. AP Hasanuddin dinyatakan bersalah setelah melalui sidang selama kurang lebih enam jam pada Rabu (26/4/2024).

Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus AP Hasanuddin tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini, kata dia, fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban.

“Sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” jelas dia.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Adapun Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, sebelumnya telah meminta maaf kepada pimpinan serta seluruh warga Muhammadiyah. Dalam permintaan maafnya, Thomas masih berharap perbedaan hari raya Idulfitri dapat diselesaikan, tidak terus dilestarikan.

"Dengan tulus saya memohon maaf kepada pimpinan dan warga serta teman-teman Muhammadiyah. Semoga kesatuan ummat bisa segera terwujud," tulis Thomas dalam unggahannya di akun media sosial Facebook, dikutip Selasa (25/4/2023).

Bersama dengan tulisan tersebut Thomas mengunggah foto berisi beberapa paragraf kalimat. Dia menuliskan, dengan tulus dia memohon maaf atas sikap kritis pada kriteria Wujudul Hilal yang dia anggap usang secara astronomi dan sikap ego-organisasi yang menghambat dialog menuju titik temu.

Menurut Thomas, dia tak mempunyai kebencian atau kedengkian pada organisasi Muhammadiyah yang dia sebut sebagai aset bangsa yang luar biasa. Thomas menjelaskan, niatnya hanya ingin mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan ummat secara nasional terlebih dahulu.

"Saya mengulang-ulang setiap ada perbedaan hari raya untuk mengingatkan bahwa perbedaan ini mestinya bisa diselesaikan, tidak dilestarikan," kata dia.

 

Tradisi Mudik di Berbagai Negara - (Reuters)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler