Resmi Jadi Tersangka, AP Hasanuddin Ditahan di Rutan Bareskrim

Penahanan terhadap AP Hasanuddin dilakukan terhitung mulai Senin (1/5/2023).

Republika/Putra M. Akbar
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian akibat pernyataan halalkan darah Muhammadiyah yang disampaikan di media sosial.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Dalam kasus ini AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang, Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AP Hasanuddin, kata Adi Vivid, mengomentari akun Facebook Ahmad Fauzan pada unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin. Dalam komentarnya, tersangka AP Hasanuddin menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender islam global dari gema pembebasan'.

“Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, ‘banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu’, yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA, dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi melalui media elektronik,” tegas Adi Vivid.

Menurut Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin menuliskan komentar tersebut seorang diri dan dalam keadaan sehat. Namun, kata Adi Vivid, tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan tersebut temukan lagi pihak yang terlibat. Karena memang, lanjutnya, ada beberapa percakapan yang sudah dihapus.

“Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian jam set empat sore tanggal 21 April di wilayah Jombang,” kata Adi Vivid.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler