Tarif PPN Emas Perhiasan Turun, Cek Perincian dan Syaratnya

Penurunan tarif bertujuan mendorong pelaku usaha industri emas perhiasan masuk sistem

Antara/Rahmad
Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). Pemerintah mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penjualan emas dan jasa terkait.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penjualan emas dan jasa terkait. Aturan baru tersebut, yakni PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta asa terkait yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan dan pengusaha emas batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pengaturan ulang itu bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Tarif pajaknya ada yang turun. Penurunan tarif bertujuan mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem, sehingga tercipta level of playing field seluruh lapisan ekosistem industri ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).

Aturan baru itu terkait dengan penjualan atau penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, dan permata.

Ketentuan pajak yang baru terkait emas perhiasan.

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual, kepada pabrikan lain atau pedagang emas perhiasan
  • PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,65 persen dari harga jual, kepada konsumen akhir
  • PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual, jika PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
  • PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,65 persen dari harga jual, jika tidak punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan
  • Penjualan emas dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan ditetapkan nol persen dari harga jual. Ini turun jika dibandingkan peraturan sebelumnya yakni PMK Nomor 30/PMK.03/2014, besaran terutang PPN dua persen dari harga jual atau penggantian
  • Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 0,25 persen dari harga jual
    Baca Juga


Ini dikecualikan untuk penjualan emas perhiasan kepada:

  1. Konsumen akhir
  2. Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  3. WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)

Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan

Baca juga : Menganalisis Tarif Kereta yang Semakin Mahal

 

Aturan Baru Pajak Emas Batangan

  • Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak kena PPN
  • Emas batangan bukan untuk kepentingan cadangan devisa negara kena PPN. Bisa bebas PPN dengan syarat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2022
  • Kedua poin itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 0,25 persen dari harga jual. Ini dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada:

  1. Konsumen akhir
  2. WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  3. WP yang memiliki SKB pemungutan PPh
  4. Bank Indonesia
  5. Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan. Tarif PPh Pasal 22 tersebut turun jika dibandingkan aturan sebelumnya yakni PMK- 34/PMK.010/2017, yakni 0,45 persen dari harga jual.

Aturan Baru Pajak Perhiasan dan Batu Permata

PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan yang menjual kedua produk di atas, maka perlakuan PPN dan PPh pasal 22-nya sama dengan emas perhiasan yakni memungut PPN 1,1 persen jika dijual ke pabrikan atau pedagang emas perhiasaan lain. Memungut PPh Pasal 22 0,25 persen dari harga jual

Ketentuan Baru Pajak Jasa terkait Emas

  • PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa
  • PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa. Ini dikecualikan untuk:
  • WP penerima imbalan, yakni WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018)
  • WP yang memiliki SKB pemotongan PPh

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler