Tiga Berkas Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Dilimpahkan ke Penuntutan
Pelimpahan berkas tiga tersangka tersebut untuk memercepat proses sidang kasus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tranciever Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dilimpahkan ke jaksa penuntutan, Selasa (2/5/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Khusus (Jampidsus) melimpahkan tiga berkas perkara atas nama tersangka Anang Achmad Latief (AAL), Yohan Suryanto (YS), dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS).
Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku, pelimpahan berkas tiga tersangka tersebut untuk memercepat proses sidang kasus tersebut. “Tahap dua sudah dilakukan untuk tiga tersangka kasus BTS. (Tersangka) yang lainnya, nanti akan menyusul untuk secepatnya tahap dua,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Febrie berharap proses cepat ke persidangan para tersangka kasus tersebut, dapat lebih terang mengungkap terduga pelaku lain. “Untuk yang lainnya, nanti dululah. Kita tunggu prosesnya di persidangan,” ujar Febrie.
Tersangka AAL merupakan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. YS adalah tersangka yang ditetapkan selaku tenaga ahli Human Development di Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Sedangkan GMS, ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Ketiga tersangka itu satu paket ditetapkan sebagai tahanan pada Januari 2023 lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan dari berkas tiga tersangka yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntutan, menebalkan sangkaan yang berbeda. Terhadap ketiga tersangka, AAL, YS, dan GMS penyidik mendorong tim penuntut setuju dengan penjeratan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagai dakwaan primer.
Adapun untuk dakwaan subsider, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun khusus terhadap tersangka GMS, penyidik dalam pelimpahan berkas tersebut menembahkan penjeratan pasal yang lebih subsider menggunakan Pasal 9 UU Tipikor, dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketut mengatakan, harapan tim penyidik agar tim jaksa penuntut menyatakan berkas perkara dan alat bukti yang sudah dilimpahkan segera dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga dikatakan dia, agar proses peradilan terhadap ketiga tersangka, dapat secepatnya digelar. “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa (2/5/2023).
Terkait dengan tiga tersangka, AAL, YS, dan GMS, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan peran masing-masing dalam dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu. Dikatakan tersangka AAL selaku Dirut Bakti melakukan kesengajaan mengeluarkan aturan yang sudah disepakati untuk menutup peluang pihak-pihak tertentu dalam pelelangan pengadaan proyek BTS 4 G.
“Sehingga aturan tersebut memberikan celah bagi vendor-vendor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut. Dan membuat persaingan yang tidak kompetitif dalam penawaran,” ujar Kuntadi.
Dalam pembuatan aturan tersebut, kata Kuntadi menerangkan, hasil penyidikan juga menemukan adanya mark-up atau penggelembungan harga atas komponen proyek. “Sehingga terjadi semacam pengamanan dalam pengadaan,” begitu terang Kuntadi.
Tersangka GMS, disebutkan turut serta memberikan masukan dalam pembuatan aturan-aturan tersebut. “Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan,” tegas Kuntadi.
Adapun tersangka YS, dalam penyidikan melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Namun diketahui dari penyidikan, kajian teknis tersebut untuk memuluskan kepentingan tersangka AAL menerbitkan aturan-aturan internal terkait proyek pengadaan proyek BTS 4G.
Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4 BAKTI Kemenkominfo ini terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan.
Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4 G ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G tersebut terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp 1-an triliun. Selain tersangka AAL, YS, dan GMS, dalam penyidikan lanjutan, tim Jampidsus juga sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mukti Alie (MA) selaku account manager di PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Synergi.
Dalam pengembangan penyidikan, tim di Jampidsus juga sedang menyasar dugaan keterlibatan Menkominfo Johnny Gerard Plate, dan adiknya Gregorius Aleks Plate (GAP) yang diduga turut menikmati pemberian uang dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut.