Aset Senilai Rp 200 Miliar Disita KPK, Lukas Enembe: Enggak Punya Aset, tidak Punya Hotel

Lukas juga mengaku tidak tahu KPK telah menetapkan dirinya tersangka kasus TPPU.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK telah menyita aset-aset Lukas Enembe senilai total Rp 200 miliar. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengeklaim tidak memiliki hotel dan aset mencapai Rp 200 miliar. Hal ini dia sampaikan saat dimintai tanggapan soal tindakan KPK yang telah menyita sejumlah aset, termasuk hotel, dengan total nilai lebih dari Rp 200 miliar dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang kini tengah menjerat Lukas.

Baca Juga


"Enggak punya (aset)," kata Lukas kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan usai menemui penyidik, Kamis (4/5/2023).

Selain itu, saat ditanya awak media mengenai kepemilikan hotel yang telah disita KPK, Lukas kembali memberikan pernyataan yang sama. Ia mengaku tak memiliki hotel. "Tidak punya hotel," ujar dia.

Lukas juga mengatakan, ia tidak mengetahui bahwa saat ini KPK sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. "Tidak tahu," jawab Lukas singkat.

Diketahui, KPK telah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar.

Terbaru, KPK kembali menyita beberap aset milik Lukas senilai Rp 60,3 miliar. Setidaknya ada tujuh aset yang disita KPK. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Perinciannya, yakni sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Lalu, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.

Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selanjutnya, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang terletak di Setiabudi, DKI Jakarta. Lalu, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

 


 

 

Terakhir, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita berbagai aset milik Lukas. Di antaranya, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang diatasnya dibangun hotel dengan perkiraan nilai Rp 40 miliar. Kemudian, disita juga uang tunai, mobil hingga emas batangan.

KPK pun telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut. 

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

Jejak Lukas Enembe - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler