Polisi Selidiki Aliran Dana Rp 800 Juta dari Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI
Mutasi rekening sebesar Rp 800 juta dinilai tak wajar sebagai seorang petani.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp 800 juta dalam rekening pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernama Mustofa NR (60 tahun). Untuk menyelidiki itu, pihak Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan instansi lain dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Kami menyampaikan disini, penyidik harus melalui mekanisme peraturan undang-undang untuk melakukan proses penyidikan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Sebab, lanjut Kombes Trunoyudo, pihak penyidik tidak bisa begitu saja melakukan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana. Namun harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur yang ada. Karena itu, penyidik harus terlebih dulu mempersiapkan hal-hal administratif yang diperlukan dalam menyelidiki dugaan aliran dana di rekening Mustopa.
“Melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan, maupun mekanisme undang-undang yang berlaku dan ada institusi lain yang akan dilakukan koordinasi," ujar Kombes Trunoyudo.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta terhitung sejak 2021. Jumlah transaksi ini dinilai tidak wajar mengingat latar belakang Mustofa yang seorang petani. Penemuan ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK, M Natsir Kongah.
“Aliran dana yang ada di beliau mencapai Rp 800 juta. Itu tidak sesuai dengan profilnya sebagai petani,” ungkap M Natsir Kongah, kepada awak media.