Modus Janjikan Pekerjaan, Pria di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur
Perbuatan pencabulan dilakukan berulang hingga 10 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil menangkap FAS (34 tahun) pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan berkedok lowongan pekerjaan. Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto pelaku membuat akun grup Loker Jogja di Facebook. Pelaku juga menggunakan akun palsu menyamar menjadi seorang wanita atas nama Nathalie Anna.
"Awal mula korban (18 tahun) mencari lowongan pekerjaan di Facebook, kemudian anak mengenal tersangka FAS di grup Loker Jogja yang menggunakan akun palsu sejak bulan November 2022," kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (4/5/2023).
Eko menjelaskan, tersangka kemudian membuat janji dengan korban dan mengatakan bahwa yang akan menjemput korban adalah sopirnya. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah hotel dengan dalih mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan.
Namun ternyata korban justru diajak berhubungan badan oleh pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman hasil perbuatan keji tersebut ke media sosial jika menolak permintaan pelaku. "Perbuatan ini dilakukan berulang hingga 10 kali," ujarnya.
Selain itu dari hasil penyelidikan kepolisian juga menemukan korban lainnya berinisial SL (19 tahun). Pelaku meminta jika ingin menyudahi hubungan dengan tersangka, maka korban harus mencari penggantinya.
"Selanjutnya diketahui bahwa selain korban anak dan SL masih ada korban lainnya, namun takut melaporkan hal tersebut/bersaksi karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya," ujarnya.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu. Selain itu pelaku juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena jauh dari istri. "Istri tinggal di Gunung Kidul, saya lebih sering tinggal di Jogja untuk bekerja," kata pelaku.
Sejumlah barang bukti yang berhasl diamankan yaitu satu potong celana panjang warna coklat, satu hoodie warna coklat, satu buah mobil merk Toyota Calya, dan satu buah handphone Vivo seri V21
"Pasal yang disangkakakn pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun," tutur Eko.