Niat Puasa Sunnah Syawal, Perhatikan Beberapa Ketentuannya Berikut Ini
Puasa sunnah enam hari Syawal sangat dianjurkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Seperti ibadah lainnya, puasa sunnah Syawal mesti diniati terlebih dahulu. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW bahwa sah atau tidaknya suatu ibadah itu tergantung pada niatnya.
Sebenarnya, niat cukup di dalam hati, tapi agar lebih mantap, ulama menganjurkan supaya niat, selain dalam hati juga dilafalkan lisan. Adapun niat puasa Syawal dengan ketentuan sebagai berkut:
Pertama, bagi orang yang hendak melafalkannya sejak malam hari mula serta berurutan selama enam hari, adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ للهِ تعالى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adai sittatin min syawwal lillahi ta’ala
Artinya, "Saya niat puasa pada esok hari untuk menunaikan puasa sunah enam hari dari bulan Syawal karena Allah Ta’ala."
Kedua, sementara bagi orang yang hendak melafalkan niat sedari malam tapi tidak secara berurutan, lafal niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ للهِ تعالى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwal lillaahi ta‘ala.
Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah SWT.”
Ketiga, bagi orang yang baru ingin berpuasa saat itu juga, sebab misalnya dia belum makan dan minum, padahal waktu sudah siang, adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لللهِ تعالى
Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an adaa’i sunnatis Syawwaal lillaahi ta‘ala.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”
Kewajiban berniat dalam ibadah puasa sejak malam hari hanya berlaku saat puasa wajib, sementara puasa sunnah, kita tidak wajib berniat sejak malam hari, kita bahkan diperbolehkan baru berniat saat siang jika memang sebelumnya, dari subuh hari itu belum makan dan minum sama sekali.
Hukum puasa
Setelah melewati satu bulan penuh puasa Ramadhan dan merayakan hari Idul Fitri, kita dianjurkan berpuasa sunnah selama enam hari Syawal. Anjuran tersebut bersumber dari hadits:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Sungguh Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim no 1164)
Imam al-Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil yang jelas bagi Madzhab al-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal dan ulama yang mensepakati mereka mengenai kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawal.
Berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah yang memandang puasa enam hari Syawal hukumnya makruh karena menurut kedua Imam ini, puasa tersebut tidak pernah dicontohkan ulama generasi sebelumnya.
Kemudian al-Nawawi menjelaskan alasan mengapa puasa sunnah enam hari setelah Syawal diberi pahala setara dengan puasa satu tahun.
Menurut al-Nawawi, hal itu karena satu pahala kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Puasa satu bulan penuh berjumlah 30 hari ditambah enam hari puasa sunnah kemudian dikali 10, jumlahnya persis 360, sesuai hitungan hari selama satu tahun penuh. (Lihat al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 8, hlm 56).
Dihubungi MUI Digital, Jumat (5/5/2023), anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Hamdan Rasyid, mengatakan berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa boleh-boleh saja menggabungkan niat qadha puasa dan sunnah Syawal berbarengan.
“Akan tetapi, bila ingin pahala melaksanakan sunnah Syawal dengan sempurna, harus mendahulukan qadha terlebih dahulu lalu dilanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal,” kata dia. Wallahu A'lam.
Sumber: MUI