Kejaksaan Swedia Terbitkan Perintah Penangkapan Rasmus Paludan

Paludan telah membakar salinan kitab suci umat Islam, Alquran di depan kedutaan Turki

EPA-EFE/Olafur Steinar Gestsson DENMARK OUT
Rasmus Paludan, pemimpin partai anti-Islam sayap kanan Denmark Stram Kurs (Garis Keras), membakar mushaf Alquran di depan kedutaan Turki di Kopenhagen, Denmark, Jumat (27/1/2023).. Aksi itu ditanggapi dengan kemarahan dan protes di sekitar dunia sejak Paludan membakar kitab suci umat Islam di Stockholm seminggu sebelumnya.
Rep: Mabruroh Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, SWEDIA -- Swedia mengeluarkan surat perintah penangkapan in absentia untuk politisi sayap kanan Denmark-Swedia Rasmus Paludan. Paludan telah membakar salinan kitab suci umat Islam, Alquran di depan kedutaan Turki beberapa waktu lalu.

Kantor Kejaksaan Malmo mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Paludan karena dicurigai melakukan "beberapa kejahatan," lapor surat kabar Swedia Aftonbladet.

Paludan telah diselidiki beberapa bulan lalu karena "hasutan terhadap sekelompok orang, penghinaan dan serangan kasar terhadap seorang pejabat," kata Aftonbladet dilansir dari Daily Sabah, Ahad (7/5/2023).

Berbicara kepada surat kabar tersebut, Paludan mengklaim bahwa "Polisi Swedia pada umumnya dan polisi Malmo pada khususnya tidak ingin melindungi saya, jadi berbahaya bagi saya untuk datang ke Swedia. Karenanya Paludan mengatakan bahwa dia hanya ingin bersaksi secara virtual dari Denmark dengan bantuan polisi Denmark.

Paludan membakar salinan Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari di bawah perlindungan polisi dan dengan izin dari otoritas Swedia. Pada pekan berikutnya, dia membakar salinan Alquran di depan sebuah masjid di Denmark, yang memicu kecaman dari banyak negara mayoritas Muslim, termasuk Turki.

Kerusuhan pecah di kota Malmo, Norrkoping dan Jönköping serta di ibu kota Stockholm, menyebabkan 125 kendaraan polisi rusak dan 34 petugas terluka, dan 13 orang ditahan.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler