Belum Bayar Bunga Obligasi, Pefindo Reviu Peringkat Utang Waskita Karya

Saat ini peringkat dari Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya yaitu idCCC.

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Foto udara Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) (Bekasi Cawang Kampung Melayu) Seksi 2A (Jakasampurna-Marga Jaya) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023). PT Waskita Toll Road (WTR) telah menerima izin pengoperasian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tol Becakayu seksi 2A sepanjang 4,88 km rencana akan dioperasikan pada (24/3/2023) dengan tarif lama Rp 14.000 untuk golongan 1 selama masa uji coba. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU
Rep: Retno Wulandhari Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeringkat Efek Indoneia (Pefindo) meninjau ulang peringkat utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Reviu tersebut menyusul ketidakmampuan Waskita Karya untuk melakukan pembayaran bunga obligasi.

Baca Juga


"Saat ini kami sedang mereviu, melihat pengaruh gagal bayar kupon itu ke peringkat Waskita Karya," kata Direktur Pemeringkatan Pefindo Hendro Utomo di Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Menurut Hendro, perubahan peringkat utang biasanya akan turut mempengaruhi semua obligasi yang diterbitkan Perseroan, tidak hanya yang jatuh tempo saja. Saat ini peringkat dari Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya yaitu idCCC. 

Jika diturunkan lagi, peringkat utang Perseroan berpotensi menjadi Default. "Kami masih ingin mendalami, saat ini peringkatnya  idCCC, satu peringkat di atas Default," jelas Hendro.

Sebelumnya, manajemen Waskita Karya menyampaikan belum bisa membayar kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Pasalnya, Perseroan saat ini dalam masa standstill.

SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita menjelaskan standstill ini sifatnya sementara, berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 202. Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan.

"Sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan," jelas Ermy.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler