Wamendag: Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Selesai Agustus
Permasalahan rafaksi minyak goreng tidak hanya sebatas pembayaran dengan retail.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng akan selesai sebelum Agustus 2023. Pelunasan rafaksi minyak goreng tersebut senilai Rp 344 miliar.
"Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," kata Jerry usai meninjau Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Jerry menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencari titik terang mengenai hutang pemerintah kepada peritel terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.
"Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan," ucapnya.
Menurutnya, permasalahan rafaksi minyak goreng tidak hanya sebatas pembayaran dengan retail saja namun berkaitan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kemendag belum membayarkan utang tersebut lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketika Kejagung telah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.
"Tidak bisa sepihak. Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Mudah-mudahan ini ada titik temunya, karena ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau ritel tetapi juga BPDPKS karena nanti yang bayar kan sana," jelasnya.
Sebelumnya, Aprindo dan Kemendag sudah melakukan pertemuan untuk membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut pada Kamis (4/5/2023) yang lalu di Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan terdapat 3 hasil kesepakatan yang dibuat oleh Kemendag bersama Aprindo.
Pertama disepakati pada prinsipnya Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari teman teman Kejaksaan Agung.
Lalu yang kedua, pendapat hukum yang dibahas sudah ada perkembangan yang signifikan dan sekarang masih dibahas di tim teknisnya Kejaksaan Agung. Ketiga, sambil menunggu proses LO dari Kejagung keluar, Kemendag akan melakukan berbagai cara atau opsi lain untuk mencari solusi bersama.
"Kemudian juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," jelas Isy.