Hotma Sitompul: Pelaku Kasus Staycation Pegawai Kontrak Segera Dipanggil

Humas Polres Bekasi AKP Hotma Sitompul sebut pelaku kasus staycation akan dipanggil.

Buruh dan perpanjangan kontrak (ilustrasi). Humas Polres Bekasi AKP Hotma Sitompul sebut pelaku kasus staycation untuk perpanjangan kontrak pekerja akan dipanggil.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi hingga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati perusahaan berinisial AD (24) sebagai proses tindak lanjut atas laporan korban pada akhir pekan lalu.

Baca Juga


"Untuk penanganan kasus Staycation, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan pemanggilan klarifikasi terhadap korban akan dilakukan terlebih dahulu Selasa (9/5) besok dilanjutkan dengan meminta keterangan dua orang saksi sehari setelah klarifikasi korban.

"Surat sudah dilayangkan seluruhnya. Dua orang saksi kami undang pada Rabu tanggal 10 lusa," katanya.

Setelah menggali keterangan korban dan saksi, kepolisian juga akan mendengarkan keterangan dari terduga pelaku berinisial B pada Kamis (11/5/2023). Hotma menyebut sejauh ini baru satu korban yang melapor terkait persoalan ini.

"Kami 24 jam penuh menerima laporan. Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa silakan konsultasikan ke kami terkait persoalan hukum, bawa bukti, kami layani," katanya.

Kuasa hukum korban Alin Kosasih mengatakan pihaknya tengah menyiapkan alat bukti baru guna melengkapi berkas yang sudah disampaikan sebelumnya kepada kepolisian saat membuat laporan polisi.

"Kita lihat nanti, kita sama tim kuasa hukum yang lain sedang menggali karena kemarin saat melapor baru buktichatsaja, belum klarifikasi juga. Perkembangan-perkembangan lain kita sampaikan besok di Polres Metro Bekasi," katanya.

Pihaknya juga sudah membuat pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Dari dinas terkait juga sudah datang, Pemkab Bekasi sangat peduli dengan kasus ini," katanya.

Alin juga menyatakan bahwa status pekerjaan AD sudah bukan lagi karyawan di perusahaan tempat ia bekerja akibat tidak memenuhi persyaratan ajakan bermalam bersama di hotel bersama atasan.

"Sedianya klien kami kontrak kerjanya sampai tanggal 13 Mei 2023 namun tidak diperpanjang, diputus kontrak akibat tidak mau memenuhi ajakan pelaku. Korban tadi sempat ke klinik juga, mungkin ada trauma atau drop ya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler